Mataram (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah provinsi Nusa Tenggara Barat (KPUD-NTB) TGH Mahally Fikri kembali menegaskan bahwa status tersangka Gubernur NTB, Drs H lalu Serinata, tidak mempengaruhi pencalonan dirinya dalam Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) dalam Pilkada mendatang. "Status tersangka atau pun terdakwa, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap oleh Hakim Pengadilan, maka pencalonannya akan tetap diproses, tidak ada masalah," katanya, usai jumpa pers dengan wartawan di Mataram, Minggu. Dikatakan, pihaknya berpegang kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan selama dalam aturan itu tidak ada yang dilanggar oleh kandidat yang dibawa masing-masing partai pendukungnya, maka KPUD tetap memproses sebagaimana mestinya. Masalah apakah, partai pendukungnya akan melakukan pencabutan, KPUD mempersilahkan sebelum tanggal penetapan. Sebab apabila masa penetapan kandidat secara tetap, maka partai pendukungnya pun tidak bisa lagi melakukan perubahan apapun. Silahkan masing-masing partai melakukan penyempurnaan pada masa waktu yang sudah disepakati. Mengenai hasil verifikasi kelengkapan syarat dari 14 pasangan yang sudah mendaftar, Mahally Fikri yang juga pengasuh pondok pesantren terbesar di Narmada tersebut menyatakan, hingga saat ini belum satupun dari pasangan kandidat yang dinyatakan lekap. Masih banyak diantara pasangan kandidat itu yang perlu melengkapi syarat-syarat kepartaian maupun syarat administrasi, seperti keterangan sehat jasmani dan rohani dari tim dokter yang dikoordinir RSUD Mataram. Dari 14 pasangan calon yang mendaftarkan diri tersebut, sembilan diantaranya adalah dukungan partai, sedangkan lima pasang kandidat lainnya datang dari perseorangan atau calon independen. Diantara sembilan pasangan yang didukung partai tersebut, baru tiga pasang yang dukungan partai pendukungnya jelas. Sedang sisanya masih perlu diklarifikasi. Klarifikasi tersebut terutama akan dilakukan KPUD terhadap partai-partai yang bergabung dalam Forum Partai Bersatu, atau yang selama ini dikenal dengan "partai gurem". Sebab diantara pasangan calon kandidat Gubernur/Wakil Gubenur tersebut ada yang mengklaim didukung empat partai, bahkan ada yang mengaku didukung penuh 14 partai yang terhimpun dalam Forum Partai Bersatu (FPB). "Untuk mengklarifikasi kebenaran semuanya itu, kami akan utus dua anggota KPUD ke Jakarta, untuk mendatangi masing-masing DPP. Karena ada kandidat yang mengajukan surat dukungan yang sebenarnya adalah surat usulan persetujuan DPP," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008