Ambon (ANTARA) - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap SMT, Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2016.

"Saksi diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT oleh penyidik Gunawan Sumarsono dengan menyampaikan 15 pertanyaan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setemat, Samy Sapulete di Ambon, Senin.

Penyidikan ini dilakukan Kejati Maluku setelah mengumpulkan bahan keterangan dan data serta bukti-bukti di lapangan sejak beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pada Jumat (2/8) penyidik yang sama juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya berinisial FT dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT dengan menyodorkan 20 pertanyaan.

Baca juga: Sidang Maraton Korupsi Pembebasan Lahan Gardu Induk PLN Digelar
Baca juga: Ratusan Warga Gusuran SUTET Desak PLN Bayar Ganti Rugi Lahan
Baca juga: Warga Desa Muara Pari ancam portal jalan tambang PT Salamander


Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea Tahun Anggaran 2016 senilai Rp6.401.814.600 ini awalnya dilaporkan warga ke Kejati Maluku.

Namun proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTMG di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru  antara PLN UIP dengan FT ini diduga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Pemkab Buru.

Dalam surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter persegi, kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dinaikkan sehingga negara mengalami kerugian cukup signifikan.

Lahan yang dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari NJOP tahun 2016 sebesar Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi.

Kasus ini dilaporkan oleh Moh Mukadar kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (29/10) tahun 2018.

Selain melapor ke Kejati Maluku, kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 12 November 2018.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019