Padang, (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyayangkan terjadinya kekosongan pemerintahan karena 45 anggota DPRD setempat habis masa jabatan sementara KPU belum dapat menetapkan anggota DPRD Padang periode 2019-2024 karena bergantung pada putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintahan terdiri dari wali kota dan DPRD, jika seluruh anggota DPRD habis masa jabatan tentu terjadi kekosongan pemerintahan," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan kekliruan ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, seharusnya pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibacakan sebelum masa jabatan anggota DPRD Padang yakni 6 Agustus 2019 sehingga mereka dapata dilantik tepat waktu.

Baca juga: Dirjen Otda : Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Padang

Baca juga: Gubernur Kalbar siap isi kekosongan pemerintahan Kabupaten Bengkayang

Baca juga: Mendagri Jamin Tak Ada Kekosongan Pemerintahan


Menurut dia, dalam kondisi tersebut anggota DPRD periode 2014-2019 tidak lagi memiliki hak sebagai anggota dewan walaupun KPU belum melakukan penetapan karena tidak ada nomenklatur yang menyebutkan adanaya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

"Termasuk pada 7 Agustus 2019 yang seharusnya diadakan rapat paripurna istimewa HUT Kota PAdang ke-350 tentu tidak dapat digelar sebelum ada penetapan oleh KPU Padang. Jangan main-main menggunakan anggaran negara jika masa jabatan telah habis," kata dia.

Selain itu ada beberapa pendapat mulai dari ketetapan dari KPU yang menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Bahkan pendapan dari Dirjen Otda yang menyatakan KPU dapat melantik anggota DPRD yang tidak digugat di MK.

"Mereka bisa melantik 44 anggota DPRD Padang yang tidak tersangkut PHPU dahulu, kemudian setelah ada putusan baru dilantik anggota lainnya.Sebaiknya pernyataan ini dibuat dalam bentuk surat sehingga memiliki kekuatan dan diteruskan kepada KPU," kata dia.

Ia meminta agar Dirjen Otonomi Daeraha Kemendagri menyurati KPU RI dan Gubernur Sumbar agar melakukan rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang yang tidak tersangkut PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menegaskan tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Kota Padang, Sumatera Barat terkait belum bisa dilantiknya anggota DPRD terpilih karena sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Intinya tidak boleh ada kekosongan. Solusinya KPU Sumbar plenokan dulu anggota DPRD terpilih yang tidak bersengketa, nanti plenokan lagi yang bersengketa setelah sidang MK selesai," katanya di Padang, Jumat.

Atau bisa pula dilakukan pleno untuk semua anggota DPRD termasuk yang bersengketa di MK tetapi dengan catatan.

"Intinya begitu, harus dilantik 6 Agustus," ujarnya.

Ketua KPU Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra menyebutkan bisa terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang karena jabatan 45 anggota dewan akan berakhir pada 6 Agustus 2019 sementara jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 6-9 Agustus 2019.

"KPU Padang tidak dapat melakukan pleno jika belum ada putusan inkrah dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Riki Eka Putra.

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019