Bandarlampung (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung melaporkan satu kasus pencemaran udara yang bersumber dari sebuah perusahaan tapioka setempat kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) provinsi Lampung. Pengaduan Walhi itu diajukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan bau buruk yang berasal dari pabrik tapioka di Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Menurut Kepala Divisi LEFT Walhi Lampung Tri Mulyaningsih pada Kamis, masyarakat Kotabumi Pasar, kemudian Kotabumi Tengah, Kotabumi Udik, dan Kotabumi Ilir telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Walhi terkait pencemaran itu. Dalam pernyataan sikap yang dikirimkan ke Walhi itu, masyarakat mengeluhkan pencemaran berupa bau busuk yang sangat menyengat dan mengganggu kesehatan dan kenyamanan hidup mereka. Diduga penyebab bau busuk yang dipersoalkan warga di sekitar ibukota Kabupaten Lampung Utara itu adalah kegiatan produksi perusahaan tapioka PT Tunas Wibawa Bhakti Persada (TWBP), yang berada di Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Walhi Lampung meminta BPLHD Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti indikasi adanya pencemaran udara seperti dikeluhkan warga masyarakat itu. Walhi Lampung juga minta agar dilakukan peninjauan kembali (PK) atas surat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tapioka dimaksud. "Pengaduan ini kami sampaikan, mengingat sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak berwenang di Kabupaten Lampung Utara untuk mengatasi pencemaran udara yang dikeluhkan warga masyarakat di sekitar pabrik tapioka tersebut," kata Tri. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008