Bandung (ANTARA) - Sejumlah anggota penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan untuk kebutuhan penyidikan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa yang dilakukan di rumah dinasnya, Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, Kamis.

Beberapa anggota penyidik terlihat berada di beranda rumah dinas Iwa bersama dua personel polisi yang bersenjata. Ada pula anggota penyidik yang menggunakan rompi KPK terlihat beberapa kali masuk dan keluar rumah tersebut sambil membawa sebuah kardus.

Baca juga: KPK tetapkan Sekda Jabar tersangka pengembangan suap Meikarta

Baca juga: KPK geledah ruang kerja Iwa Karniwa

Baca juga: KPK geledah rumah Iwa Karniwa di Cimahi

Baca juga: Penyidik KPK bawa dua koper dan satu dus dari ruang Sekda Jabar


Petugas KPK mendatangi rumah dinas Iwa sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan dua kendaraan roda empat. Dua kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah yang terhalang oleh pagar.

Sebelum menyambangi rumah dinas, petugas KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Iwa yang terletak di Kota Cimahi. Di lokasi tersebut penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan turut menggeledah rumah dinas tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) di Kota Bandung dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta.

"Tim saat ini berada di rumah dinas tersangka IWK untuk lanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK turut geledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar

Baca juga: KPK telurusi peran legislator dalam pengembangan kasus suap Meikarta

Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, Iwa Karniwa cuti besar selama tiga bulan




 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019