Padang, (ANTARA) - Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria meminta penjadwalan ulang untuk memenuhi panggilan Ombudsman Sumatera Barat membahas kasus penganuliran calon PNS disabilitas drg Romi Syofpa Ismael yang semua dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2019.

"Melalui Kepala Bagian Hukum Solok Selatan Akmal Hamdi, Bupati meminta penjadwalan ulang pemanggilan tersebut pada Senin 5 Agustus 2019 karena masih berada di Jakarta bertemu dengan berbagai Kementerian untuk menyelesaikan persoalan drg Romi," kata Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, di Padang, Rabu.

Atas permintaan tersebut, Ombudsman bersedia melakukan penjadwalan ulang sembari terus memantau proses penyelesaian yang sedang berlangsung di Jakarta.

Ombudsman berharap proses itu cepat selesai, sehingga kedatangan Bupati pada hari Senin telah membawa hasil atau solusi, kata dia.

Kendati ditunda, Ombudsman tetap menekankan bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menghadiri panggilan tersebut dan tidak bisa diwakilkan ke sekda, apalagi bagian hukum

Publik sudah mulai mencium, ada proses tak sedap oleh para pembantu bupati. Karena itu, persoalan ini harus diselesaikan oleh Bupati, kata dia.

Ia menyakini Bupati akan datang karena tampaknya ingin persoalan ini segera selesai.

"Jika tidak dihadiri, Ombudsman akan melewati tahapan berikutnya," ujar dia.

Dia menjelaskan, pemanggilan itu ada mekanisme 1, 2, 3. Pemanggilan pertama tidak dihadiri kita akan melayangkan pemanggilan kedua, tidak dihadiri pemanggilan ketiga.

"Tidak dihadiri lagi kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI mengatur itu," kata dia

Opsi pemanggilan paksa itu, kata dia akan terus dibuka tapi sekali lagi, kami yakin bupati akan datang.

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Solok Selatan menindaklanjuti pembatalan kelulusan salah seorang peserta tes CPNS oleh pemerintah setempat.

Sebelumnya, setelah mengikuti sejumlah tahapan tes mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang dan tes kesehatan, Romi dinyatakan lolos untuk formasi dokter gigi pada Desember 2018.

Namun, saat pembagian SK, kelulusannya dianulir dengan alasan mengalami kendala kesehatan karena usai melahirkan pada 2016 mengalami lemah di kedua tungkai kaki yang mengharuskan beraktivitas dengan kursi roda.
Baca juga: Kemendagri: Kasus drg Romi pintu masuk sempurnakan rekrutmen PNS

Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan Nomor: 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan sebanyak dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.

Ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS Solok Selatan 2018 Yulian Efi menyampaikan proses pembatalan kelulusan drg Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.

"Yang bersangkutan diputuskan batal kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018, yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar," kata dia lagi.

Yulian menyampaikan pembatalan ini juga sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Nomor: KP-01-02/I/0658/2019 tanggal 25 Februari 2019.
Baca juga: Dianulir kelulusan CPNS, Kemendagri pastikan hak drg Romi terpenuhi

Ia juga membantah pandangan yang menyatakan pembatalan kelulusan Drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solok Selatan dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.

Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi, katanya pula.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019