Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan pemerintah memfokuskan empat bidang untuk mengatasi persoalan merkuri yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

"Empat bidang yang menjadi prioritas yaitu manufaktur, energi, penambangan emas skala kecil dan kesehatan," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, di Jakarta, Senin, pada kegiatan rapat kerja teknis rencana aksi nasional penghapusan merkuri.

Pemerintah, kata dia, mengimplementasikan Perpres RAN PPM pada 2019 hingga 2030. Hal itu didasari Indonesia salah satu negara peserta Konvensi Minamata sehingga diminta menyusun rencana aksi nasional sesuai kewajiban yang telah diatur.

Perpres RAN PPM juga merupakan tindak lanjut dari arahan presiden pada rapat terbatas kabinet tentang penghentian penggunaan merkuri di pertambangan rakyat serta Undang-Undang nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata.

Secara umum, terbitnya Perpres RAN PPM tidak hanya sekadar melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran merkuri, namun juga upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari keracunan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi serta menghapuskan merkuri yaitu, penyusunan dan pengembangan kebijakan larangan importasi, distribusi penggunaan merkuri di pertambangan emas skala kecil.

Kedua, proyek percontohan teknologi pengolahan emas bebas merkuri di Kabupaten Lebak, Kabupaten Luwu, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Seterusnya, pemulihan lahan terkontaminasi merkuri di Kabupaten Lebak, upaya transformasi kondisi sosial serta ekonomi masyarakat penambang dan lain sebagainya. "Pemerintah juga melakukan penarikan alat kesehatan mengandung merkuri," katanya.

Perpres RAN PPM merupakan dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan.

Ia mengatakan Perpres RAN PPM akan efektif apabila kementerian terkait serta pemerintah daerah mampu berbuat maksimal untuk mengurangi dan menghapuskan merkuri di Tanah Air. "Pemerintah daerah merupakan garda terdepan, karena paling memahami kondisi, situasi dan tantangan di tingkat tapak," katanya.*

Baca juga: Kementerian LHK: Penggunaan merkuri harus dihentikan

Baca juga: Ombudsman dorong KLHK jadi penanggung jawab penghapusan merkuri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019