Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum membantah terdapat formulir C1 kosong di 27 tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta 4, seperti yang didalilkan calon legislatif DPRD DIY dari PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo.

"Dalil dalam permohonan pemohon mengenai adanya C1 kosong untuk pemilu anggota DPRD Provinsi DIY dapil DIY 4 yang meliputi 27 TPS adalah tidak benar," ujar kuasa hukum KPU Akhmad Jazuli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Terkait dalil Fitroh yang mengaku mencermati Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU sehingga menemukan C1 kosong tersebut, KPU menegaskan angka yang ada di dalam C1 Situng tidak akan mempengaruhi penghitungan perolehan suara.

Akhmad mengatakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan C1 hologram yang ada di dalam kotak suara.

Formulir C1 yang digunakan untuk rekapitulasi pun semuanya sudah terisi dan direkap di tingkat kecamatan masing-masing TPS.

KPU juga menunjukkan bukti bahwa salinan formulir C1 yang telah diunggah di Situng sudah diisi dan tidak ada yang kosong seperti yang didalilkan Fitroh.

Ada pun dalam sidang tersebut, Bawaslu DIY memberikan keterangan terkait dengan perkara tersebut. Tidak seperti yang disampaikan Fitroh dalam dalilnya,tidak terdapat kejadian khusus di TPS yang didalilkan terdapat C1 kosong dan salinan formulir C1 yang dimiliki Bawaslu semua terisi.

Selain itu, tidak semua saksi PKB hadir saat pemungutan suara di TPS yang disebut terdapat formulir C1 kosong. Di antaranya adalah TPS 2 di Desa Glagah, Kecamatan Temon.

Ada pun Fitroh Nurwijoyo Legowo yang mengajukan sengketa tersebut sebagai perorangan, menyebut perolehan suaranya berkurang sebanyak 23 suara di tujuh TPS dapil DIY 4 lantaran terdapat perbedaan penghitungan suara antara rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan hasil yang dikantongi saksi PKB se-Kabupaten Kulon Progo.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019