Kami sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM."
Jakarta (ANTARA) - FIHRRST (The Foundation for International Human Rights Reporting Standards ) telah merampungkan studi dan pemeringkatan pelaksanaan hak asasi manusia di 100 perusahaan publik.

"Kami melakukan pemeringkatan 100 perusahaan publik yang masuk dalam indeks Kompas 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018," kata Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Marzuki: perlu kepemimpinan berkelanjutan untuk berantas korupsi

Baca juga: Marzuki Darusman Pimpin Panel PBB

Baca juga: PBB mulai kumpulkan kesaksian pelanggaran HAM Myanmar


Bahtiar mengatakan hasil dari studi dan pemeringkatan itu menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.

"Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting," jelasnya.

Namun demikian, studi ini juga menyoroti empat (4) perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk., PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk., PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dan PT Unilever Indonesia Tbk. yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles.

Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.

Dalam peluncuran studi ini, Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan sebagai yayasan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles.

Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.

Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM, jelas Marzuki.

Hadir juga dalam publikasi studi ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyambut baik inisiatif-inisiatif yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM.

Yasonna mengatakan upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik ini patut mendapat apresiasi.

Dia berharap ke depannya studi ini dapat disenergikan dengan program pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang menyejahterakan rakyat.

"Kami sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM," ujar Yasonna.

Dalam cara peluncuran studi pemeringkatan tersebut, penghargaan diberikan kepada sepuluh (10) perusahaan dengan kinerja penghormatan HAM terbaik berdasarkan hasil studi.

Perwakilan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk., Helmy Setyawan sebagai salah satu perusahaan penerima penghargaan mengatakan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari aspek manusia, karena itu melakukan penghormatan HAM adalah sesuatu yang semestinya bukan suatu prasyarat lagi, tetapi ketergantungan yang saling mengisi.

FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 Perusahaan ini setiap tahun.

Tujuannya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan-perusahaan publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019