Kita periksa orangnya sudah mengakui 'betul pak saya ambil Rp300 ribu'. Jadi, dia tidak ada 'defense'."
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengawal tahanan Idrus Marham berinisial M mengakui menerima Rp300 ribu saat proses pengamanan dan pengawalan Idrus berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.

"Kita periksa orangnya sudah mengakui 'betul pak saya ambil Rp300 ribu'. Jadi, dia tidak ada 'defense'," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK: pengawal tahanan Idrus akui terima Rp300 ribu

Baca juga: Ombudsman beri KPK waktu 30 hari sampaikan hasil koreksi

Baca juga: KPK pecat pengawal Idrus Marham


Syarif menyatakan pemberian uang Rp300 itu digunakan saudara M untuk membeli kopi.

Pemberian yang terekam kamera pengawas (CCTV) itu dilakukan dari seorang yang diduga sebagai ajudan/kerabat/penasihat hukum pada saat Idrus berada di kedai kopi RS MMC Jakarta.

"Dua hari lalu sudah ditanyain, 'betul pak dipakai untuk beli kopi'. Jadi, kalau lihat videonya (dari CCTV) agak jelas di pinggir ambil (uang). Setelah itu dia pergi, Pak Idrus masih makan. Mungkin dengan uang itu dia beli kopi," ucap Syarif.

Lebih lanjut, Syarif juga menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pemberi uang terhadap saudara M tersebut.

"Kami akan lihat karena penyelidikannya menyeluruh dan kami ingin tanyakan juga yang memberi uang itu, kami belum periksa," ungkap Syarif.

Direktorat Pengawasan Internal KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus yang izin berobat.

Pimpinan KPK memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa saudara M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.

Di samping itu, saudara M didapati menerima sejumlah uang tunai dari orang yang diduga sebagai keluarga/ajudan/penasihat hukum Idrus Marham. Atas hal tersebut, diduga kuat saudara M telah berperilaku koruptif tanpa menunjukkan integritas selama menjalankan tugas pengawalan.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019