Keahlian beladiri itu juga dia gunakan manakala berkelahi dengan korban (Bustari), saat berada di rumah GT (30), janda beranak dua yang selama ini menjadi teman dekat tersangka dan juga korban.
Rejang Lebong (ANTARA) - Tersangka pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Air Pikat, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu malam (13/7) lalu ternyata  mantan atlit beladiri  wushu dan boxing.

"Saya dulu atlit wushu pak, pernah mewakili Kabupaten Wonosobo saat bertanding di Magelang, terus untuk yang boxing mewakili Kabupaten Rejang Lebong tahun 2012," ujar Bu (30) tersangka pelaku pembunuhan terhadap Bustari (28) duda beranak satu ketika diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Senin.

Keahlian beladiri itu juga dia gunakan manakala berkelahi dengan korban (Bustari), saat berada di rumah GT (30), janda beranak dua yang selama ini menjadi teman dekat tersangka dan juga korban.

Baca juga: Kepala Disdukcapil Rejang Lebong mengundurkan diri

Baca juga: Rejanglebong optimalkan 1.800 hektare hutan kemasyarakatan

Baca juga: Mensos: Vonis mati pembunuh Yuyun jadi pemberatan hukuman


Tersangka dengan menggunakan jurus silat yang dikuasainya berhasil merebut pisau yang dicabut oleh korban yang semula akan ditusukkan ke tersangka, dan kemudian balik menusukkannya ke tubuh korban hingga mengenai bagian dadanya sehingga korban terjerembab bersimbah darah, sedangkan dirinya langsung melarikan diri.

Sejauh ini, antara dirinya dengan korban sendiri merupakan tetangga satu desa yakni Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu, di mana setelah kejadian itu dirinya merasa menyesal dan menyayangkan prilaku korban yang sudah memiliki istri namun merebut perempuan yang diklaimnya sudah menjadi kekasihnya itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Aldino Murullah, menyatakan tersangka ini untuk sementara di jerat pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan laporan awal, namun tidak menutup kemungkinan juga akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat tiga.

"Peristiwa ini terjadi akibat adanya rasa cemburu dari pihak tersangka kepada korban, karena perempuan atau wanita yang didekati oleh tersangka ini menjalin hubungan dengan si korban," ujar dia.

Tersangka Bu yang setelah kejadian itu melarikan diri dan kemudian pada Minggu (14/7) menyerahkan diri ke Mapolsek Bermani Ulu.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019