Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Gubernur Isdianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri RI Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli 2019.

SK penunjukan itu itu diserahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo kepada Wagub Kepri periode 2018-2021, Isdianto di Gedung A lantai 3 Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu.

Penunjukan itu berkenan ditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Juli 2019.

Baca juga: Hari ini Mendagri serahkan SK Plt Gubernur Kepri

Baca juga: Kemendagri: Isdianto jabat Pelaksana Tugas Gubernur Kepri

Baca juga: Uang tunai sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Penunjukan itu juga dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kepulauan Riau.

“Kita juga meminta Kemendagri untuk turun ke Kepri memberikan pencerahan kepada seluruh pegawai," harap Plt Gubernur Isdianto.

Isdianto memastikan pihaknya terus memperingatkan para aparatur sipil Negara (ASN) untuk bekerja dengan baik, bekerja sesuai aturan dan memberikan masukan kepada pimpinan terkait aturan yang benar.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019