..rencana penerapan cukai plastik oleh pemerintah kemungkinan dapat menurunkan daya beli masyarakat, jika mekanismenya tidak tepat.
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menyarankan agar infrastruktur dan manajemen pengelolaan sampah harus dibenahi sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen dalam mengendalikan sampah plastik.

"(Pengendalian) Sampah ditekankan menjadi gerakan bersama stakeholders responsibility. Bukan hanya tanggung jawab produsen atau producers responsibility," ujar Ketua GAPMMI Adhi Lukman saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Ketua GAPMMI itu menilai bahwa rencana penerapan cukai plastik oleh pemerintah kemungkinan dapat menurunkan daya beli masyarakat, jika mekanismenya tidak tepat.

Adhi Lukman menjelaskan bahwa pada prinsipnya kalau memang rencana tersebut akan diterapkan, maka mekanisme harus menjadi edukasi masyarakat agar secara sadar mau mengurangi plastik belanja dan lebih penting lagi agar bagaimana masyarakat sadar tidak membuang sampah plastik sembarangan.
Baca juga: Menkeu usulkan tarif cukai kantong plastik Rp200 per lembar

Menurut dia, apabila mekanisme itu tidak menjamin hal tersebut maka rencana cukai plastik kemungkinan akan merugikan konsumen dan menambah beban ekonomi.

Berdasarkan data Bank Dunia pada tahun 2018, sekitar 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahunnya di dunia dan saat ini sekitar 150 juta ton plastik mencemari lautan.

Tragisnya, Indonesia menjadi negara pencemar kedua terbesar di dunia setelah China. Diperkirakan Indonesia menyumbang 0,48-1,29 juta ton metrik sampah plastik per tahun ke lautan.
Baca juga: Ditjen Bea Cukai: cukai plastik perlu perhatikan berbagai aspek

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengusulkan cukai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Menkeu menjelaskan bahwa target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada Undang-Undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.

Selain itu penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan presiden khusus menangani sampah laut.

Baca juga: Pahit-manis aktivis peduli sampah di Jakarta
Baca juga: Pengamat: Institusi pemerintah harus beri teladan kurangi plastik
Baca juga: Legislator ingin pabrik kertas domestik tidak impor bahan baku sampah

Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019