warga miskin bisa mendapatkan kuota BPJS Kesehatan baik APBN atau APBD
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mencapai program Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan menyeluruh, karena 96 persen masyarakatnya sudah masuk dalam program jaminan kesehatan sejak Mei 2019.

"Kabupaten Kulon Progo sudah mencapai UHC pada Mei 2019 dengan kepesertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan sebesar 96 persen," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan Dinsos P3A, Dinkes dan BPJS juga telah selesai mensinkronisasi data Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena APBD menganggarkan dan pemerintah pusat menganggarkan.

"Kami diminta melakukan pendataan warga miskin yang belum mendapat jaminan, kemudian data penerima KIS baik dari APBN dan APBD I, serta APBD II disinergikan. Sehingga warga rentan miskin juga bisa mendapat KIS," kata Eko.

Ia mengatakan Dinsos P3A sudah memiliki datanya, namun enggan membeberkan datanya karena masih dilakukan verifikasi kembali, baik di tingkat provinsi dan pusat.

 Kuota tambahan KIS untuk warga Kulon Progo sebanyak 252 ribu dari APBN. Kemudian, dari APBD ada 50 ribu.

"Data calon penerima KIS juga akan diverifikasi dari tim BPJS, supaya data tidak tumpang tindih," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo Ananta Kogam mengatakan syarat Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan menyeluruh yakni 96 persen penduduk memiliki jaminan kesehatan.

Pada tahun lalu, jumlah peserta PBI hanya sekitar 37 ribu. Dengan demikian, hingga April nanti ditargetkan ada 58 ribu warga tercakup dalam PBI. Meski bukan perkara mudah, pihaknya optimistis bahwa target bisa tercapai di April sembari juga menyisir segmen warga di luar Basis Data Terpadu (BDT) yang belum tercakup PBI.

"Anggaran untuk PBI melalui APBD setiap tahunnya meningkat. Pada 2018, anggaran PBI Rp14 miliar, dan 2019 ini sebesar Rp16 miliar," katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan saat ini, warga miskin yang belum memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sangat resah karena setelah 1 Februari Jamkesda dihapus.

Kalau warga miskin masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) miskin, maka bersangkutan akan tetap dilayani di puskesmas dan perawatan berjenjang dengan kuota BPJS Kesehatan.

Ketika warga miskin belum masuk BDT di desa, maka segera melakukan pemutakhiran data. Namun, hal ini belum dipahami oleh masyarakat secara luas.

"Kami Dinsos P3A segera membuat surat edaran pemberitahuan bahwa warga miskin masuk BDT miskin bisa mendapatkan kuota BPJS Kesehatan baik APBN atau APBD," katanya.


 Baca juga: Sulut provinsi keenam wujudkan UHC di Indonesia
Baca juga: Mendagri apresiasi daerah yang UHC lebih awal

Pewarta: Sutarmi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019