Palu (ANTARA) -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Ishak Cae meyakini tidak ada "fee" Rp2 miliar yang mengalir ke oknum DPRD Palu atas disetujuinya pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan IV Palu oleh Pemerintah Kota Palu kepada PT Global Daya Manunggal setelah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu senilai sekitar Rp14 miliar.

Bahkan Ia tidak mempermasalahkan jika benar isu itu kini tengah ditelurusi dan diselidiki oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Palu.

"Kalau benar sudah diselidiki Tipikor Polres Palu tidak apa-apa. Silakan. Saya yakin tidak ada yang dibilang ada aliran 'fee' Rp2 miliar ke oknum DPRD Palu," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis.

Baca juga: Alimudin: Telusuri aliran fee Jembatan IV Palu Rp2 miliar ke DPRD

Ia juga tidak mempermasalahkan jika aparat penegak hukum dari berbagai lembaga penegak hukum memeriksa dan menyelidiki kebenaran isu yang pertama kali mencuat dari mulut Ketua Fraksi PKB DPRD Palu Alimudin Alibau kepada sejumlah jurnalis itu.

"Kita akan buka dan berikan rilis lengkap kepada teman-teman media kronologis lengkap hingga Banggar DPRD Palu menyetujui pembayaran sisa utang kepada PT Global Daya Manunggal. Sementara masih dibuat dan disusun oleh bagian hukum," katanya.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Palu segera periksa Ketua Fraksi PKB

Ia selaku Ketua DPRD Palu menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun "fee" sebagaimana isu yang berhembus di media massa melalui pernyataan Ketua Fraksi PKB Alimudin Alibau tersebut

"Saya sampaikan 100.000 persen tidak ada 'fee' itu mengalir kepada saya. Silakan dibuka notulensi dan rekaman-rekaman rapat banggar saat pembahasan mengenai itu. Semua ada dan tersimpan," katanya.

Namun, ia sangat menyayangkan pernyataan Alimudin Alibau di media massa mengenai isu itu sebab akibat dari isu tersebut nama baik lembaga DPRD Palu tercoreng.

Akibatnya nama baik anggota dewan yang tidak tahu menahu mengenai isu itu, bahkan baru mengetahui isu tersebut dari media massa terbawa-bawa dan menjadi jelek di mata masyarakat.

"Seharusnya BK (Badan Kehormatan) DPRD Palu memeriksa dan memintai keterangan yang bersangkutan karena saya sudah memasukkan surat kepada BK untuk memintai keterangan Alimudin. Katanya tadi sudah dimintai keterangan dan sudah ada surat hasil permintaan keterangan dari BK, tapi saya belum terima," katanya.

Nanti surat hasil permintaan keterangan oleh BK akan ia bacakan dalam sidang paripurna jika BK telah menyerahkan surat itu kepadanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu Alimudin Ali Bau mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengungkap kebenaran isu dugaan "fee" pembangunan Jembatan IV Palu sebesar Rp2 miliar yang mengalir ke oknum DPRD Palu.

"Isu ini sudah beredar di tengah-tengah masyarakat. Saya sendiri sebagai anggota Komisi B dan Ketua Fraksi PKB DPRD Palu menegaskan tidak pernah menerima dan menikmati yang katanya ada 'fee' Rp2 miliar itu. Saya mendorong aparat penegak hukum untuk menyidik kebenaran isu itu," katanya.

Menurut dia, isu tersebut dapat mencoreng nama baik DPRD Palu sebagai perwakilan rakyat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Apalagi isu tersebut mencuat menjelang pemilhan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif daerah sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif itu.

"Saya mendorong pihak berwajib untuk menelusuri dugaan adanya aliran 'fee' yang katanya Rp2 miliar itu ke DPRD Kota Palu. Saya sebagai anggota dewan merasa tidak nyaman dengan isu itu," katanya.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019