Denpasar (ANTARA) - Seorang residivis asal Sumba Timur dengan inisial DK yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain telah ditangkap oleh pPolsek Denpasar Selatan bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Denpasar, Bali.

"Sebelumnya tersangka sudah pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan sebanyak 2 kali, yaitu di tahun 2017 terlibat tindak pidana Penganiayaan dan menjalani hukuman selama 10 bulan, dan tahun 2018 terlibat tindak pidana Pengeroyokan dan menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, pada Rabu.

Ruddi mengatakan, atas perbuatan tersangka maka dikenakan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Baca juga: Polresta Denpasar amankan Pawai Pesta Kesenian Bali ke-41

Baca juga: Polresta Denpasar tahan lima pengedar narkoba

Baca juga: Polresta Denpasar kerahkan 1.320 personel amankan Nyepi



Disamping itu, saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, yang juga dihadiri Kapolsek Densel, Kompol Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa yang melatarbelakangi tersangka sampai melakukan penganiayaan terhadap Korban karena tersangka yang saat itu dalam posisi mabuk dan tidak terima terkena tangkisan dari korban.

"Sebelumnya, korban dengan tersangka tidak ada pertengkaran, tapi yang sedang ribut itu malah orang lain, jadi ada temannya yang ribut kemudian mereka saling melerai, saat melerai ada tangkisan yang mengenai pelaku, kemudian pelaku tersinggung dan langsung mengambil pisau dan mengejar korban, padahal sebenarnya ngga memukul hanya memisahkan saja," katanya.

Kasus ini bermula saat korban datang bersama dengan lima orang dalam acara ulang tahun temannya dan langsung bergabung duduk di meja untuk minum tuak campur bir.

Saat itu juga ada tersangka bersama temannya yang mana tidak saling mengenal dengan korban. Namun tidak berapa lama tepat di belakang tempat duduk korban terjadi ribut adu mulut oleh orang-orang yang tidak dikenal oleh Korban dan tidak dikenal juga oleh tersangka.

Baca juga: Polresta Denpasar ubah arus lalu lintas di Kuta untuk urai kemacetan

Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pelaku perampokan


Mengetahui keributan itu, tersangka dan juga korban dibantu oleh teman lainnya turun ke lokasi untuk melerai pertengkaran. Namun saat melerai tersebut secara tidak sengaja tersangka terkena tangkisan dari korban.

Sehingga menyebabkan tersangka mengejar korban dan melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban. Sedangkan pisau yang digunakan tersangka dibuang di tempat lokasi dan tersangka meminta rekannya untuk mengamankan.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap pisau yang digunakan tersangka dan melakukan pencarian terhadap teman tersangka, dengan inisial F (DPO) yang mengambil pisau itu, " kata Kompol Nyoman Wirajaya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) buah sarung pisau ,1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019