Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan tiga dari empat orang yang diamankan dalam kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batin XXIV di Kabupaten Batanghari, Jambi, yang terjadi pada Sabtu (22/6) akibat massa yang marah tidak menemukan pelaku pencurian dan perkelahian yang menyebabkan tokoh agama setempat meninggal dunia dalam kejadian itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 20 orang dan hasil pemeriksaan tersebut untuk sementara telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi, di Jambi, Rabu.

Ketiga pelaku atau tersangka kasus perusakan Mapolsek tersebut adalah RUS (51) pekerjaan petani, alamat RT 05 Dusun Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, HAM (16) status pelajar, alamat RT 02, Keluruhan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, dan MP (15) pelajar, warga RT 09, Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari.

Baca juga: Kapolda Jambi perintahkan perketat penjagaan kantor polisi pascaserangan teroris

Dari empat orang yang awalnya diamankan setelah kerusuhan dan perusakan Mapolsek Batin tersebut, akhirnya terhadap tiga orang tersangka dan kini mereka dikenakan atau dilakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

Awalnya Polda Jambi yang membantu Polres Batanghari dalam menangani kasus itu telah mengamankan empat orang pelaku penyerangan dan perusakan Polsek Batin XXIV Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (22/6).

Keempat pelaku tersebut ternyata masih di bawah umur yakni AR (16), AK (16), MF (15), dan HA (15). Mereka merupakan warga Durian Luncuk, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Penangkapan ke empat tersangka tersebut dilakukan di rumah para tersangka masing-masing dan para pelaku ini ada yang masih berstatus pelajar dan kita masih terus melakukan pemeriksaan di Polres Batanghari karena Polda Jambi bersifat hanya membantu menangani kasus itu," katanya.

Selain empat orang tersebut. tim gabungan kini terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu karena pelaku utamanya masih diburu dan akan dikembangkan.

Para pelaku tersebut tidak ditahan oleh polisi melainkan dikenakan wajib lapor karena para pelaku masih di bawah umur dan polisi melakukan penahanan luar kepada mereka dan pasal yang dikenakan sesuai dengan undang-undang anak dan para pelaku tersebut nantinya akan diajukan ke peradilan anak.

Baca juga: Polda Jambi dalami motif pelaku penyerangan Mapolsek Marosebo

Kejadian perusakan Mapolsek Batin tersebut di picu oleh tewasnya Gun Harapan, tokoh politik dan tokoh masyarakat di Desa Aur Gading. Tewasnya Gun membuat warga marah dan merusak Polsek akibat warga yang sudah tersulut emosi mencari tersangka di Mapolsek Bathin XXIV.

Pada saat kejadian jumlah massa yang diperkirakan hampir seratus itu langsung memporak-porandakan Mapolsek Bathin XXIV untuk mencari keberadaan tersangka. Massa memukul semua kaca-kaca di ruang kerja pihak kepolisian.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019