Pertamina harus memberikan sanksi tegas jika SPBU terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, YLKI juga meminta Pertamina mengedukasi konsumen terkait tata cara pengukuran di SPBU.
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Pertamina untuk mengintensifkan pengawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mitranya terkait penyegelan beberapa nozzle SPBU oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Ditmet Kemanedag) di Kabupaten Indramayu dan Subang, Jawa Barat .

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan,Pertamina harus memberikan sanksi tegas jika SPBU terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, YLKI juga meminta Pertamina mengedukasi konsumen terkait tata cara pengukuran di SPBU.

"Secara regulasi akurasi SPBU menurut UU Metrologi Legal, plus minusnya ukuran dibolehkan asal tidak melewati 100 mililiter per 20 liter," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyegel nozzle di SPBU di wilayah Subang karena diduga menyalahi aturan takaran. Dalam penyegelan tersebut Dirjen Perlindungan Konsumen dn Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono Sutiarto mengatakan terdapat SPBU yang menambah alat elektrik berupa remot untuk mengubah angka.

Terkait hal itu, Tulus menyatakan tindakan penyegelan nozzle SPBU oleh Ditmet di Subang dan Indramayu tersebut, sebenarnya cermin dari lemahnya pengawasan pemerintah sendiri."Sebab, pengawasan pemerintah via uji petik SPBU oleh Dinas Metrologi, hanya setahun sekali, mungkin lebih," ungkap Tulus.

Menurut dia bahwa tanggung jawab pengawasan SPBU terkait alat ukur dan takaran menurut UU Metrologi Legal adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, melalui Dinas Metrologi.

Oleh sebab itu, YLKI mendesak untuk segera melakukan pengawasan melalui uji petik lebih intensif sehingga dapat meminimalisasi kerugian pihak konsumen.

Namun demikian Tulis menilai, penyegelan beberapa nozzle SPBU oleh Ditmet Kemanedag di Kabupaten Indramayu dan Subang seharusnya memberlakukan asas praduga tidak bersalah.

Menurut dia, selain merugikan konsumen dan pengusaha, kesimpulan Ditmet bahwa SPBU sudah melakukan kecurangan, termasuk menggunakan alat remote, juga bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) instansi tersebut.

"Ditmet bukan lembaga yang berwenang membuktikan bahwa ada alat remote atau tidak," katanya.

Dalam kaitan itulah Tulus berharap, Ditmet bertindak sesuai Tupoksi dan tidak memberi informasi yang bisa menggiring opini masyarakat dengan tidak fair, hal ini penting agar pengusaha SPBU juga tidak dirugikan.

Namun demikian, tambahnya, sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLKI juga menyesalkan jika SPBU tersebut memang terbukti melakukan kecurangan.
Baca juga: Pertamina segel SPBU untuk pembelajaran

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019