Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menunggu arahan dari KPU RI, terkait putusan Bawaslu RI untuk membuka kembali C1 plano di 6 TPS, dalam laporan yang diajukan calon anggota legislatif Partai Gerindra Nyangnyang Harris.

"Kami konsultasikan ke KPU RI, kita kirimkan surat, karena untuk membuka kotak suara harus ada perintah pengadilan dan Bawaslu bukan lembaga peradilan," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung di Batam, Rabu.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan tiga panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kecamatan Lubuk Baja, Batam Kota dan Bengkong memperbaiki perolehan suara dalam formulir model DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) dan formulir DA1 (penghitungan suara di tingkat kecamatan) berdasarkan salinan formulir model C1 (penghitungan suara di TPS) untuk pileg DPRD Kepri sepanjang berkaitan dengan Partai Gerindra.

Sementara, kata Agung, formulir C1 berada di dalam kotak suara, yang untuk membukanya harus melalui perintah pengadilan.

"Kotak suaranya masih ada dan aman dalam gudang KPU," kata dia.

Selain menunggu arahan KPU RI, pihaknya juga menunggu hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, karena gugatan serupa juga diajukan di mahkamah peradilan itu.

"Sembari menunggu jawaban KPU RI, sudah masuk juga PHPU. Maka sekaligus nunggu itu juga, antara KPU RI kasih jawaban dengan PHPU Pileg MK, yang mulai disidangkan sekitar 9 Juli," kata dia.

Ia menegaskan Bawaslu memutuskan hal terkait administrasi, tidak menetapkan siapa menang, siapa kalah.

Bawaslu juga memerintahkan menyesuaikan perolehan suara berdasarkan hasil C1 plano, jadi tidak memutuskan suara dialokasikan ke mana.

KPU harus membuka C1 yang terdapat dalam kotak suara, yang isinya juga belum dapat dipastikan, melainkan harus dicek sesuai perintah Bawaslu.

"Dinyatakan KPU Batam tidak melanggar administrasi. Terjadi kesalahan dalam tata cara rekapitulasi perhitungan PPK Kecamatan Lubuk Baja, Batam Kota dan Bengkong, serta memerintahkan memperbaiki perhitungan suara sesuai c1 plano," kata Agung meringkas putusan MK.

Sejatinya, perintah MK sudah dilakukan KPU Batam, sesuai dengan rekomemdasi Bawaslu setempat, untuk menghitung ulang C1 plano saat perhitungan di PPK.

"Perintah Bawaslu gunakan c1 plano. Justru Bawaslu Batam sudah merekomandasikan itu sejak 21 April dan dilaksanakan KPU Batam," kata dia.

Sementara itu, Nyangnyang menolak untuk berkomentar mengenai hasil putusan Bawaslu.

Ia mengatakan masih menunggu hasil putusan MK.

Baca juga: Gerindra gugat hasil penghitungan suara DPRD dapil Kepri 4 ke MK



Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019