Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada investor yang telah menanamkan modalnya dalam proyek infrastruktur di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, Kadin mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong ekspor dan investasi.

Namun, Yugi menilai adanya sengketa antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam kepemilikan konsesi Pelabuhan Marunda dapat berdampak negatif ke iklim investasi Indonesia.

"Ya dong (mengganggu investasi), kami ingin ada stabilitas dan kepastian hukum investasi," ujar Yugi saat dihubungi, Selasa.

Yugi mengatakan keberadaan Pelabuhan Marunda sangat penting untuk menunjang kegiatan kepelabuhanan di Tanjung Priok.

Dia juga mengatakan konsesi kepelabuhanan adalah mutlak kewajiban yang harus dijalankan sesuai UU No.17 Tahun 2008, sekaligus merupakan salah satu aspek yang termuat dalam program Nawacita Presiden Jokowi untuk memajukan bidang maritim.

"Konflik terkait konsesi sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu, karena merupakan media bagi negara untuk menggandeng swasta untuk meringankan beban APBN," ucapnya.

Yugi pun meminta pemerintah untuk turun tangan dalam penyelesaian sengketa konsesi tersebut, jika memang hal tersebut tidak kunjung selesai secara legal di mata hukum.

"Difasilitasi lembaga hukum sesuai perjanjian para pihak. Apabila belum selesai secara legal, tidak ada salahnya (turun tangan) untuk kebaikan semuanya," paparnya.

Jika pembangunan Pelabuhan Marunda berjalan dengan baik, Yugi berharap Kadin dapat dilibatkan dalam pengoptimalan kegiatan pelabuhan tersebut agar berdampak positif secara luas.

Dia menyebut penyelesaian sengketa Pelabuhan Marunda akan memberi efek domino positif terhadap perekonomian Indonesia, tentunya dengan memberikan regulasi yang jelas dan tidak memberatkan para pengusaha.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelabuhan Marunda dioperasikan oleh KCN yang merupakan anak perusahaan dari PT KBN dan PT Karya Teknik Utama (KTU).

Baca juga: KBN belum tanggapi upaya rekonsiliasi pembangunan Pelabuhan Marunda

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda bermula saat PT Karya Teknik Utama (KTU) memenangi tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.

Setahun kemudian, KTU dan KBN sepakat membentuk usaha patungan PT KCN dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen dan KTU 85 persen.
Proyek pembangunan infrastruktur ini dari awal di sepakati Non APBN/APBD.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012, ketika Sattar Taba menduduki kursi Direktur Utama KBN

Saat itu KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Meski demikian, KBN tetap merasa memiliki saham 50 persen di KCN dan kemudian mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

Baca juga: Pengembangan Pelabuhan Maruda jangan terganggu sengketa hukum

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019