Mataram (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, korban gempa bumi yang belum terakomodasi dalam SK pemberian bantuan dana rehabilitasi baik rusak berat, sedang maupun ringan akan dibantu melalui program pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH).

"Jadi masyarakat yang merasa terdampak gempa dan belum mendapatkan bantuan, akan kita akomodasi melalui program RTLH di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin.

Oleh karena itu, katanya, seluruh masyarakat yang terdampak dan sudah mendapatkan bantuan rehabilitasi sesuai tingkat kerusakan yakni rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta silahkan fokus melakukan perbaikan rumahnya.

Baca juga: Pembangunan rumah korban gempa NTB butuhkan perpanjangan waktu

Dengan demikian, diharapkan akhir Juli target pembangunan rumah rusak berat bisa terselesaikan dan secara bersamaan sebelum tanggal 25 Agustus 2019, perbaikan rumah rusak sedang dan ringan bisa tuntas.

Lebih jauh, Martawang mengatakan, semestinya, tidak ada lagi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam SK, karena SK warga yang terdampak gempa sudah berulangkali revisi dan revisi itu dimaksudkan untuk mengakomosasi warga terdampak namun belum masuk dalam SK sebelumnya.

Namun demikian, masih adanya usulan warga yang belum terakomodasi dapat dimaklumi karena adanya data terselip, terlewatkan dan alasan lainnya. Yang pasti satu "kuncinya", kalau ada laporan dan usulan warga rusak berat, maka pastikan mereka memiliki kreteria dan indikator rusak berat, begitu juga dengan rusak sedang dan ringan.

Baca juga: Pemkot Mataram data sekolah belum dapat bantuan gempa

"Tujuannya, agar dana ini bisa tepat sasaran dan jangan sampai rusak sedang menjadi rusak berat, sehingga bisa berpotensi menimbulkan masalah yang akan menjadi pertanyaan dikemudian hari," katanya.

Sementara menyinggung tentang kelebihan dana bantuan gempa yang sudah ditransfer pemerintah, Martawang telah meminta agar uang yang sudah diberikan kepada Pemerintah Kota Mataram melalui PPK BPBD Kota Mataram tidak ditarik ke pemerintah pusat.

"Kami mencoba mendiskusikan kelebihan dana bantuan sekitar Rp49,1 miliar, telah dilakukan 'update' SK korban yang terdampak sesuai kreteria. Dimana ketika SK terbaru terupdate dengan kondisi riil rusak berat, sedang dan ringan menjadi data final," katanya.

Baca juga: Mataram terima Rp271 miliar dana bantuan gempa

Karenanya, kalau ada dana yang tidak terpakai akibat dari SK terupdate yang dibuat itulah, diusulkan ke BNPB agar uang itu tidak dikembalikan, tetapi digunakan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi produktif warga terdampak gempa.

"Tujuannya, bagimana membuat warga yang terdampak bisa lebih meningkatkan kapasitas ekonomi," katanya.

 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019