Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ferdiansyah mengatakan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis sistem zonasi tidak parsial tapi komprehensif atau menyeluruh.

"Seharusnya revisi dilakukan komprehensif, bukan parsial seperti saat ini, yang hanya menambah rentang jalur prestasi dari lima persen menjadi hingga 15 persen," ujar Ferdi di Jakarta, Sabtu.

Dia menambahkan jika hanya bersifat parsial maka dikhawatirkan kekisruhan PPDB tersebut akan terulang kembali karena disinyalir tidak menyelesaikan persoalan.

Sebelumnya, Kemendikbud melakukan revisi Permendikbud 51/2018 untuk mengakomodir permintaan para wali murid yang ingin anaknya masuk di sekolah yang berada di luar zonasi. Kemendikbud kemudian mengubah dari sebelumnya lima persen, menjadi hingga 15 persen.

Ferdi juga menambahkan bahwa seharusnya penerapan PPDB tersebut tidak kaku, mengingat keragaman daerah yang belum semuanya siap.

Baca juga: Kemendikbud revisi kuota PPDB jalur prestasi

Dia mengusulkan agar rentang zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan bersifat fleksibel.

Dia menambahkan Kemendikbud juga harus mengkaji ulang sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah. Misalnya salah satu poin pemberian sanksi yakni relokasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti yang tertuang pada Pasal 41 ayat 1 Permendikbud tersebut.

Sanksi relokasi dana BOS diberikan kepada Pemda, berpotensi merugikan siswa terutama yang berasal dari golongan menengah ke bawah. Pasalnya, relokasi dana BOS bisa berarti pengurangan alokasi anggaran kebutuhan sekolah bagi siswa miskin.

Baca juga: Pengamat pendidikan kritik PPDB bersistem zonasi

Jika Kemendikbud ingin memberikan sanksi kepada Pemda, maka jangan sampai malah membatasi hak-hak anak Indonesia yang masih berusia sekolah.

Ferdi mengusulkan agar Kemendikbud sebelum menerbitkan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas agar dilakukan uji publik terlebih dulu, agar tidak menimbulkan kekisruhan di masyarakat.

Baca juga: Kemdikbud diminta selaraskan jumlah sekolah sebelum terapkan zonasi

Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019