pemerintah sudah mengatur BME terkait SO2, NO2, partikulat, dan merkuri yang akan terpantau langsung melalui CEMS
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai pengaturan mengenai pengurangan emisi tidak perlu masuk terlalu jauh ke dalam dapur industri, termasuk soal pemasangan alat pereduksi emisi.

"Kita enggak perlu mengatur orang bagaimana dia cara memasak. Yang penting masakannya enak," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago di Jakarta, Jumat.

Demikian halnya dengan industri, kata dia, pemerintah membuat rambu-rambu atau regulasi sebagai pagar yang tidak boleh dilanggar.

Menurut dia, KLHK sudah mengatur agar industri tidak melampaui baku mutu emisi (BME) terkait sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), partikulat, dan merkuri.

"Untuk mengetahui industri tidak melebihi baku mutu bagaimana? Pasang ini, Continuous emission monitoring systems (CEMS)," katanya.

Ia menjelaskan CEMS bukanlah alat untuk menekan atau mereduksi, melainkan alat untuk mengetahui emisi yang dihasilkan suatu industri apakah sudah melebihi BME atau tidak.

"Alat ini (CEMS) untuk mengetahui orang ini patuh atau enggak?" katanya.

Untuk kewajiban pemasangan alat penekan emisi, menurut dia, pemerintah  tidak perlu mengeluarkan regulasi semacam itu karena sudah masuk jauh ke dalam "dapur" industri.

"Orang punya pabrik tekstil, sekarang kita bikin regulasi. Air limbah seperti ini, asapnya seperti ini, dan seterusnya, debunya harus memenuhi ini. Tetapi bagaimana kamu mengontrol debu itu urusanmu, silakan berkonsultasi dengan ahli-ahli," katanya.

Yang jelas, kata Dasrul, pemerintah sudah mengatur BME terkait SO2, NO2, partikulat, dan merkuri yang akan terpantau langsung melalui CEMS.

Sebelumnya, peneliti Toxic Program Officer BaliFokus/Nexus3 Sonia Buftheim menyebutkan industri semestinya tidak hanya diwajibkan memasang alat pemantau polusi, melainkan juga penyaring polusi.

"India, China sudah ada kewajiban memasang penyaring polusi. Thailand mulai berproses. Indonesia harusnya menerapkan," katanya.

Kalau pemerintah mau lebih serius, kata dia, pemerintah juga mesti mewajibkan pemasangan air pollution control devices (APCDs) sebagai penangkap emisi.

Selain itu, Sonia juga mengingatkan pengawasan emisi yang dilakukan pemerintah secara tersistem lewat CEMS harus diikuti upaya preventif lainnya.

Penggunaan batubara dengan kualitas low grade, kata dia, harus dikurangi, diganti dengan batubara berkualitas tinggi untuk mengurangi dampak polusi.


Baca juga: BaliFokus: Industri harus diwajibkan pasang penyaring polusi
Baca juga: KLHK optimistis industri taati regulasi baku mutu emisi

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019