Manokwari (ANTARA) - PT Pertamina menghormati aksi massa di kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Manokwari, Papua Barat, pada Kamis yang menuntut pihak perusahaan pembayaran hak ulayat.

Unit Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina MOR VIII Papua Maluku, Brasto Galih Nugroho mengatakan bahwa aksi massa tersebut tidak mengganggu kelancaran distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya

Dia juga memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang mengawal penyampaian pendapat masyarakat berjalan dengan tertib tidak mengganggu operasional Terminal BBM Manokwari yang melakukan distribusi BBM dan minyak tanah ke berbagai lembaga penyalur dan SPBU serta BBM Industri untuk PLN dan industri di wilayah Manokwari dan sekitarnya.

Terkait aspirasi yang disampaikan, kata dia, Pertamina sangat berharap agar semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan masyarakat adat setempat.

Ia menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya.

"Dengan demikian tanah Terminal BBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh Pertamina," ujarnya.

Dikatakan bahwa perlu diingat bahwa Terminal BBM Manokwari masuk kedalam obyek vital nasional sehingga kondusivitasnya harus dijaga sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pasal 9 ayat 2 huruf b.

"Sebab itu, jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi diharapkan agar menempuh jalur-jalur hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: BBM dipastikan aman pascatanker tabrak dermaga TBBM di Sulteng
Baca juga: Pertamina pastikan tidak ada aksi bawa obor di TBBM Plumpang
Baca juga: Pertamina: TBBM Donggala alami kerusakan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019