Hingga saat ini belum banyak BUMN yang menyerahkan arsipnya ke ANRI. Padahal kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009.
Yogyakarta (ANTARA) - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menyerahkan arsip yang dimiliki ke lembaganya sesuai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kearsipan.

"Kami sangat menantikan kapan BUMN nenyerahkan arsipnya ke Arsip Nasional (ANRI)," kata Kepala ANRI Mustari Irawan dalam acara Serah Terima dan Bimbingan Teknis Implementasi E-Arsip dengan Aplikasi SIKD di Lingkungan BUMN dan PTN di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Menurut dia, hingga saat ini belum banyak BUMN yang menyerahkan arsipnya ke ANRI. Padahal kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009. "Setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara harus menyerahkan arsipnya ke arsip nasional," kata dia.

Menurut dia, BUMN di berbagai sektor seluruhnya memiliki arsip-arsip yang bernilai strategis sehingga harus dilindungi dan terus dirawat kelestariannya.

Dengan menyerahkan arsip yang dimiliki, menurut dia, BUMN justru mampu menghemat biaya perawatan arsip yang selama ini harus menyediakan tempat dan melibatkan sumber daya manusia (SDM) khusus di bidang kearsipan.

Baca juga: ANRI serahkan aplikasi SIKD untuk 10 BUMN dan 10 perguruan tinggi

"Selama ini yang sudah menyerahkan ke kami seperti PT KAI serta PT Pelindo II. Tidak usah khawatir kami akan menjaga dan menyimpan arsip statis ini selamanya bahkan kami merawat seperti merawat diri sendiri," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala ANRI Mustari Irawan juga menyerahkan aplikasi Sisem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) kepada 10 BUMN dan 10 Perguruan Tinggi.

Melalui aplikasi SIKD yang diberikan secara gratis tersebut, kata Mustari, manajemen kearsipan di setiap lembaga bisa dikelola secara elektronik sehingga lebih cepat, sesuai prosedur, dan lebih aman.

Sepuluh BUMN yang menerima aplikasi itu yakni Perum LKBN Antara, PT Perum PNRI, PT Adhi Karya Tbk, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Indofarma Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT PAL Indonesia (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT SMF (Persero), dan PT Sarinah (Persero).

Sedangkan untuk perguruan tinggi yakni UPN Veteran Jawa Timur, Universitas Teknologi Sumatera Utara, UIN Raden Intan Lampung, IAIN Tulung Agung, Institut Agama Islam Kudus, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi LAN, Universitas Bengkulu, Universitas Jambi, Universitas Negeri Medan, dan Universitas Nusa Cendana.

Baca juga: Badan POM serahkan arsip statis ke ANRI
Baca juga: ANRI dorong perguruan tinggi membuat prodi kearsipan

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019