Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan pentingnya pemeriksaan jembatan yang telah berusia lama atau bertahun-tahun sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah terganggunya kelancaran arus lalu lintas.

Kapusdiklat Jalan, Perumahan, Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR, Thomas Setiabudi Aden, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, mengemukakan jaringan jalan di Indonesia berkembang secara besar-besaran akibat meningkatnya prasarana dan kebutuhan angkutan darat pada periode tahun 1980-an ke atas, sehingga konstruksi jembatan telah berumur antara 20-35 tahun.

"Sementara di Indonesia, dengan berbagai kondisi tanah yang sangat beragam, seperti daerah rawa/tanah lembek, datar dan pegunungan pada lokasi tertentu, belum dilakukan penggandaan jembatan, sehingga apabila di suatu daerah tidak mempunyai jalur alternatif, maka bila terjadi permasalahan pada jembatan arus lalu lintas mengalami gangguan atau kesulitan dalam membuat jembatan darurat," paparnya.

Untuk itu, ujar dia, sangat diperlukan pemeriksaan kondisi jembatan untuk program pemeliharaan jembatan yang lebih baik dan terencana, sehingga tidak akan terjadi kerusakan yang fatal.

Ia mengingatkan bahwa jembatan itu sendiri merupakan bagian yang penting dalam suatu sistem jaringan jalan karena pengaruhnya yang sangat penting, baik dari segi ekonomi, sosial, bahkan terhadap fungsi ruas jalan itu sendiri, seperti jembatan yang melintasi sungai bila mengalami keruntuhan akan menghambat arus lalu lintas.

"Pemeriksaan terhadap jembatan dimaksudkan untuk meyakinkan, bahwa jembatan berada dalam keadaan aman terhadap pemakai jalan serta mengamankan nilai investasi jembatan," ucapnya.

Ia memaparkan, pemeriksaan inventarisasi jembatan ini merupakan suatu proses pengumpulan data fisik struktur jembatan. Kemudian data jembatan dari hasil pemeriksaan digunakan untuk merencanakan suatu program penanganan jembatan yang terdiri atas pemeliharaan, rehabilitasi, perkuatan dan penggantian jembatan. Pemeriksaan jembatan dilaksanakan di bawah sistem manajemen jembatan.

Kementerian PUPR dalam hal ini telah berkomitmen akan mewujudkan ketersediaan infrastruktur, sarana dan prasarana transportasi, serta konektivitas antarwilayah dengan menjamin ketersediaan infrastruktur yang menjadi solusi kelancaran dan keselamatan lalu lintas, yang salah satunya dengan melestarikan fungsi jembatan.

Sebelumnya, Kementerian PUPR selama tahun 2019 menargetkan pembangunan infrastruktur berupa jembatan gantung sebanyak 166 unit, termasuk menggunakan teknologi Jembatan Gantung Asimetris untuk Pedesaan (Judesa).

"Hadirnya Judesa akan mempermudah dan memperpendek akses warga pedesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahim antarwarga," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Basuki Hadimuljono mengemukakan bahwa Kementerian PUPR tidak hanya membangun infrastruktur skala masif namun juga infrastruktur kerakyatan salah satunya jembatan gantung.

Dalam kurun 2015-2018, Kementerian PUPR telah membangun sebanyak 164 jembatan gantung dengan total panjang 39.798 meter.

Sementara itu, Plt Kepala Balitbang Kementerian PUPR Lukman Hakim mengatakan Jembatan Gantung Teknologi Judesa tersebut merupakan inovasi yang dikembangkan Pusat Penelitian Jalan dan Jembatan Balitbang Kementerian PUPR sejak tahun 2014.


Baca juga: Jembatan canggih perlu pemeliharaan khusus
Baca juga: Pemerintah ambil alih pemeliharaan Jembatan Suramadu

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019