"Kalau ada kemauan berbagai pihak, iklan rokok bisa ditangani asalkan Menteri Kesehatan mengambil kepemimpinan dalam pengendalian tembakau," kata Lisda.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lentera Anak Lisda Sundari berharap tidak hanya iklan rokok di internet saja yang akan diblokir tetapi juga dilarang di media-media lainnya, termasuk media penyiaran dan media luar griya.

"Kalau ada kemauan berbagai pihak, iklan rokok bisa ditangani asalkan Menteri Kesehatan mengambil kepemimpinan dalam pengendalian tembakau," kata Lisda saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6).

Lisda sangat berharap langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir iklan rokok di internet bisa berlanjut pada pelarangan total, termasuk di media penyiaran.

Apalagi, pembahasan revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih belum rampung dan iklan rokok merupakan salah satu hal yang masih diperdebatkan.

"Kalau Menteri Komunikasi dan Informatika memperjuangkan pelarangan iklan rokok di media penyiaran, saya yakin bisa terlaksana," tuturnya.

Begitu pula dengan iklan-iklan rokok di luar griya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saat ini sudah ada beberapa praktik terbaik daerah-daerah yang melarang iklan rokok seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Kulon Progo.

Menurut Lisda, ketika Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran tentang kawasan tanpa rokok, sudah cukup menjadi perhatian pemerintah-pemerintah daerah.

"Barangkali Menteri Kesehatan juga bisa menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta pelarangan iklan rokok luar griya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet.

Menurut siaran pers dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6), Kementerian Kesehatan meyakini Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kesepahaman yang sama dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019