Pemblokiran iklan rokok di internet harus berlandaskan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menempatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) Tubagus Haryo Karbyanto memuji tanggapan cepat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terhadap surat Menteri Kesehatan Nila F Moeloek tentang pemblokiran iklan rokok di internet.

"Pemblokiran iklan rokok di internet harus berlandaskan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menempatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Meskipun memberikan pujian terhadap tanggapan cepat Menteri Komunikasi dan Informatika, Tubagus mengkritik siaran pers yang dikeluarkan Kemenkominfo karena salah dalam mengambilkan aturan sebagai landasan pemblokiran iklan rokok.

Menurut siaran pers dari Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6), tim kementerian telah menemukenali sebanyak 114 kanal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 46 Ayat (3) Butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Padahal Pasal 46 Undang-Undang Kesehatan tidak memiliki ayat dan berbunyi "Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan
upaya kesehatan masyarakat.".

Larangan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok justru ada pada Pasal 46 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kami mengapresiasi tanggapan cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, akan lebih baik bila lebih teliti dalam membuat rilis," katanya.

Ia mengatakan Undang-Undang Kesehatan memang tidak memiliki aturan khusus tentang pelarangan iklan rokok. Aturan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Untuk isu iklan rokok di internet, tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Penyiaran," ujarnya.

Pasal 30 PP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menyebutkan iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.

"Pengaturan verifikasi umur itu yang selama ini dilanggar. Tidak ada satu pun situs yang menampilkan iklan rokok, melakukan verifikasi umur sehingga anak dan remaja berpeluang terpapar iklan rokok kapan pun," demikian Tubagus Haryo Karbyanto.

Baca juga: Lentera Anak puji Menkes-Menkominfo soal pemblokiran iklan rokok

Baca juga: Kominfo blokir iklan rokok di internet

Baca juga: YLKI nilai iklan rokok di internet memang layak diblokir

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019