Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Mujianto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Kristian Holmes Saragih menegaskan jika pria yang mengancam untuk membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditangkap oleh polisi melainkan diserahkan oleh pihak keluarga.

"Mendengar informasi bahwa Fahri dicari oleh pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) maka selanjutnya pihak keluarga besar Al Khairat melalui Habib Husein mempercayakan dan menyerahkan Fahri ke Satreskrim Polres Palu yang selanjutnya diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata AKP Kristian Holmes Saragih di Mapolres Palu, Rabu.

Holmes menyebut penyerahan Fahri ke Satres Polres Palu oleh keluarga besar Al Khairat sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

"Penyerahan Fahri oleh keluarga besar Al Khairat yang diwakili Habib Husein, mendukung penegak hukum dan untuk kepentingan proses hukum yang ada," tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Poso itu menambahkan mewakili keluarga besar Alkhaerat Habib Husein juga mendampingi Fahri sampai ke Markas Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Ini perlu diluruskan karena di pemberitaan ditangkap oleh polisi. Sementara kebenarannya diserahkan oleh keluarga besar Al Khairat yang diwakili Habib Husein," tandasnya.

Selanjutnya sambung Holmes untuk status hukum Fahri tergantung dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya beredar video berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto.

Kemudian Relawan Joko Widodo melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto tersebut ke pihak polisi.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019