Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 162 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mangkir atau tidak masuk kerja hari pertama setelah libur Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Kepala Inspektorat Pemkab Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Senin, mengatakan dari pengecekan yang dilakukan pihaknya bersama dengan Satpol-PP dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat diketahui tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 95 persen.

"Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan bersama petugas Satpol-PP dan BKPSDM diketahui ada 162 ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja, dengan rincian 139 orang tidak masuk dengan keterangan dan 23 orang tanpa keterangan," kata dia.

Pemeriksaan tingkat kehadiran ASN di daerah itu mereka lakukan terhadap 2.631 orang jumlah ASN yang ada di Pemkab Rejang Lebong, di mana dari jumlah itu yang hadir sebanyak 2.482 atau 95,2 persen.

Saat proses pengecekan yang dilakukan tim gabungan ini, mereka juga masih menemukan ASN yang terlambat masuk jam kerja, kendati demikian mereka ini masih diberikan toleransi mengingat surat edaran Kemen-PAN-RB memberikan batasan ASN yang terlambat masuk kerja ditunggu hingga pukul 10.00 WIB.
"
Sedangkan untuk laporan absensi ASN dari seluruh OPD ke KemenPAN-RB dilakukan pada 15.00 WIB," tambah dia.

Kalangan ASN yang mangkir kerja hari pertama ini kata dia, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB, terutama yang tidak masuk tanpa keterangan berupa hukuman disiplin dan akan dijatuhkan oleh atasan langsung berdasarkan rekomendasi Inspektorat.

ASN yang tidak masuk kerja hari pertama berdasarkan SE KemenPAN-RB seperti yang diatur dalam PP No.53/2010, tentang Disiplin Pegawai dapat dikenakan sanksi berdasarkan keputusan daerah masing-masing mulai dari penundaan kenaikan pangkat, gaji dan tunjangan.***3***
 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019