Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2019.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo, di Temanggung, Selasa, mengatakan sejumlah minuman beralkohol tersebut merupakan hasil operasi di beberapa tempat penjualan di wilayah Kabupaten Temanggung.

Pemusnahan minuman beralkohol berlangsung di halaman Mapolres Temanggung dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung, dan dihadiri Bupati Temanggung M Al Khadziq dan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo.

Kapolres menyebutkan sejumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 376 botol minuman bermerek dan 753 botol minuman jenis ciu.

Ia menjelaskan dari hasil kegiatan operasi cipta kondisi tersebut kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Temanggung.

"Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Temanggung," katanya.

Dia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan Polres Temanggung terhadap penyakit masyarakat.

Ia menegaskan peredaran minuman beralkohol melanggar pasal 10 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Kanupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

"Bagi yang memperdagangkan minuman beralkohol dapat dipidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya pula.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019