Personel gabungan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, polisi dan TNI ini bertugas tiga pos pengamanan, satu pos pelayanan dan satu pos pemantauan di perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Barat
Ia mengatakan, personel gabungan ini bertugas memastikan tidak ada hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan di sepanjang Jalinsum yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat.
Ia menyatakan, tidak ada titik tertentu yang rawan kecelakaan akibat hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya di sepanjang Jalinsum di daerah ini. Hampir mayoritas ruas jalan terdapat banyak ternak.
“Hewan ternak berkeliaran hampir di setiap ruas Jalinsum di daerah ini, baik di pantai tergerus abrasi di Air Punggur Kecamatan Kota Mukomuko hingga Kecamatan Lubuk Pinang,” ujarnya.
Instansi sudah sering mengimbau baik secara lisan maupun tertulis semua pemilik hewan ternak di daerah ini agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya di Jalinsum, pemukiman penduduk dan fasilitas umum di daerah ini.
Ia menyatakan, instansinya saat ini masih menunggu revisi peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum sebagai pedoman hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap pemilik ternak yang melepasliarkan peliharaannya.
Baca juga: Penumpang Terminal Tanjung Priok naik 40 persen
Baca juga: Kelayakan angkutan umum tujuan selatan Garut diperiksa
Baca juga: Jumlah pemudik di Terminal Kalideres turun 32 persen
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019