Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Periode 2012-2017, Sigit Pamungkas mengungkapkan bahwa agak sulit bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk melaporkan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gelaran Pilpres 2019.

"Merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8/2018, TSM itu ada yang bisa dikuantifikasi, ada yang tidak. Yang bisa dikuantifikasi pelanggarannya harus memenuhi syarat terjadi di 50 persen provinsi yang ada. Kalau yang tidak bisa dikuantifikasi itu harus yang berpengaruh pada hasil. Mereka (BPN) harus bisa menunjukkan derajat massifitasnya, kalau tidak bisa menunjukkan ya ditolak," katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin.

Diskusi publik dan buka bersama dengan tema ''Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019" dimoderatori oleh Nelson Simanjuntak dari Bawaslu ini juga dihadiri oleh para praktisi hukum yakni Heru Widodo dan Teguh Samudera.

Sigit Pamungkas yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) menyampaikan bahwa agak sulit bagi BPN untuk membuktikan kecurangan KPU sebagaimana yang mereka tuduhkan.

"Melihat dari hasil rekapitulasi yang ada, selisihnya adalah 17 juta, agak sulit membuktikannya, karena itu berarti 59 ribu TPS dengan asumsi seluruh TPS suaranya ke 02 semua," katanya.

Sigit Pamungkas juga menjelaskan bahwa seringkali terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

"Diksi KPU curang itu sebenarnya stigma, hampir pasti semua kekeliruan yang terjadi dalam pemilu, itu dilabeli curang, padahal kekeliruan itu belum tentu sebuah kecurangan, dia bisa memenuhi mal administrasi, kesalahan wajar dari seorang penyelenggara pemilu karena faktor-faktor kecapekan, faktor kesehatan mempengaruhi ketelitian dia, ini sebenarnya problematik, ketika semua kekeliruan dianggap sebagai sebuah kecurangan," katanya.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019