Jakarta (ANTARA) - Pembatasan asupan garam di produk makanan olahan, kemasan, atau cepat saji sebagai pencegahan penyakit hipertensi hingga kini masih terhambat di pembahasan regulasi lintas instansi pemerintah.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono di Jakarta, Jumat, mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan menteri kesehatan terbaru untuk mengatur kandungan gula, garam, lemak (GGL) pada produk makanan.

Hingga saat ini regulasi terkait upaya pembatasan GGL masih menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak.

"Sudah ada peraturan Permenkesnya, Permenkes 30 tahun 2013 tentang pencantuman dari kadar gula, garam, lemak yang ada di makanan baik makanan olahan maupun makanan saji. Cuma pasal 8 yang mengatur tentang pembinaan pengawasan inilah yang sampai sekarang tidak bisa ideal kita laksanakan," kata Anung.

Pembinaan dan pengawasan terhadap hal tersebut tidak bisa optimal dilakukan lantaran terganjal sumber daya manusia yang kurang di tingkat daerah dan alat ukur yang dipakai. Ketentuan itu mengatur pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten-kota.

Pada 2015 pembahasan terkait pembatasan GGL dilakukan kembali dengan usulan penambahan informasi seperti titik warna merah, kuning, dan hijau pada produk-produk makanan yang menandakan kadar GGL tinggi, sedang, dan rendah.

"Tapi memang sampai sekarang permenkesnya belum kita ubah karena ini menyangkut juga khususnya untuk makanan siap saji yang diolah oleh masyarakat, persoalan ini masih menjadi bahan diskusi yang berkepanjangan," kata Anung.

Contohnya makanan Indonesia yang sangat beragam jenis tidak bisa disamakan kandungan nutrisi dan bahan-bahannya meski dalam bentuk sajian yang sama. Selain itu produk makanan siap saji di masyarakat seperti warung tegal dan lainnya juga sulit untuk diukur.

Namun Anung mengakui bahwa memang pembahasan mengenai pembatasan gula, garam, dan lemak ini masih berbenturan dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perindustrian terkait kemudahan berusaha dan mendorong perekonomian masyarakat.

Ketua Indonesia Society of Hypertension (InaSH) dr Tunggul D Situmorang, SpPD-KGH, FINASIM mengatakan penyebab utama penyakit hipertensi atau tekanan darah tinggi adalah asupan garam yang berlebihan.

Makanan dengan kadar garam tinggi, kata Tunggul, dapat ditemui pada gerai makanan cepat saji yang tersebar di seluruh Indonesia dan sangat digandrungi oleh masyarakat.

Beberapa pemerintah di negara lain cukup tegas dalam pembatasan garam di restoran atau makanan cepat saji.

"Di Inggris ada ketentuan garam adalah request, itu menurunkan prevalensi hipertensi 5 sampai 8 persen. Yang kedua kalau kita lihat makanan cepat saji di luar, yang sama dengan di sini, semua di sana ada ingredient (komposisi) berapa garamnya berapa proteinnya berapa kalorinya, tapi di sini ya berapa nikmatnya saja," kata dia.

Hipertensi merupakan faktor risiko paling tinggi yang menyebabkan penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, dan diabetes. Penyakit jantung dan gagal ginjal sendiri merupakan penyakit dengan biaya terbesar yang menyerap anggaran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Hindari kafein berlebih untuk cegah tekanan darah tinggi

Baca juga: Penderita harus kendalikan hipertensi turunkan risiko gagal jantung

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019