Makassar (ANTARA) - Rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Makassar yang molor hingga hari ke-12 mendapat teguran keras dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan, mengingat batas akhir penyelesaian penghitungan suara hari ini atau 15 Mei 2019.

"Kami telah didateline oleh KPU RI untuk harus selesai tingkat provinsi agar dibawa ke Jakarta. Kalau tidak di monitor, jangka waktu tiga hari yang diberikan oleh KPU RI sudah dilampaui," tegas Komisioner KPU Sulsel Syarifuddin Jurdi saat melakukan supervisi pemantauan di arena penghitungan suara KPU Makassar, hotel Grand Asia, Makassar Rabu dini hari.

Dia menyebutkan untuk data suara Kabupaten Gowa telah masuk pagi tadi, selanjutnya direkapitulasi di tingkat KPU Sulsel, sementara Kota Makassar belum final hingga Rabu dini hari tadi.

"Kami berharap Makassar clear juga. Deteline (batas akhir) kita pukul 21.00 WITA malam tadi, tapi karena keadaan seperti ini jadi kita menunggu," beber dia.

Jurdi kembali mengingatkan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada KPU Makassar hingga dini hari ini untuk segera menyelesaikan penghitungan suara, untuk segera direkapitulasi di tingkat KPU Sulsel karena batas waktu hampir habis.

"Kita akan selesai besok, karena tinggal dua Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi dan satu dapil untuk DPR RI, setelah masuk Gowa artinya Dapil III sudah clear tadi. Berarti sudah ada sembilan dapil yang sudah selesai," ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, yang belum selesai berada di Dapil satu DPR RI, dan dua DPRD provinsi, Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

"Saya mendorong teman-teman agar memaksimalkan waktu yang tersisa. Pokoknya, sampai tanggal 15 Mei kita dikasih waktu oleh KPU RI. Artinya ini bukan hanya di Sulsel tapi di daerah lain juga," tuturnya.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pihaknya berusaha merampungkan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tamalate di tingkat kota. Pihaknya beralasan data rekapitulasi masih proses penyalinan ke sertifikat dari DAA1 (rekap kelurahan) ke DA1 (rekap kecamatan) tingkat kota sehingga terjadi pelambatan.

Selain itu, selama proses penyalinan dan sinkronisasi data, pukul 23.30 tadi malam, sidang kembali diskorsing hingga satu jam ke depan.

"Sementara ini untuk DPR RI masih tahap administrasi, tapi kita sudah pindahkan sisa ditandatangani dan administrasi lainnya. Memang butuh waktu sebelum kita bacakan," katanya.

Sedangkan kondisi kini masih dalam proses pemindahan DA1, DPRD provinsi dan kota. Tetapi sudah tahap finalisasi dan PPK masih menjalanlan prosesnya.

"Target kami hari ini selesai. Rapat kita skorsing satu jam ke depan untuk selanjutnya masuk rekapitulasi tingkat kota," katanya.

Sebelumnya, rekapitulasi suara tingkat provinsi diperpanjang selama tiga hari setelah KPU RI merespon surat KPU Sulsel terkait masih ada dua daerah yakni Kabupaten Gowa dan Makassar rekapitulasinya belum rampung.

"Masih dilanjutkan tiga hari ke depan dengan melakukan supervisi dan advokasi untuk dua kabupaten kota yakni Makassar dan Gowa," ucap komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya.

Pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan pencatatan data pemilih atau sinkronisasi data pada 23 kabupaten kota yang sudah dilaporkan terkecuali Kota Makassar.

"Tadi sudah direkap Kabupaten Gowa, sementara menunggu Makassar yang belum masuk," ujarnya.

Untuk daerah Kota Makassar hingga saat ini PPK Kecamatan Tamalate proses penghitungan belum masuk pada rekap tingkat kota.

Melihat keterlambatan tersebut KPU Makassar akhirnya langsung mengambil alih dengan memindahkan lokasi rekap dari gedung SLB jalan Daeng Tata Raya ke hotel Grand Asia jalan Boulevard Makassar.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019