Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan empat hal pokok dalam jawaban terhadap praperadilan yang diajukan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SUD merupakan tersangka kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

"Hari ini, KPK telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan praperadilan yang telah dibacakan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat empat hal pokok yang telah kami sampaikan tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Empat hal pokok itu, yakni pertama permohonan praperadilan masuk pada pokok perkara sehingga seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemohon menggunakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak memberikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti. Selain hal ini masuk pada pokok perkara, semestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maamun (mantan Gubernur Riau) pidana," kata Febri.

Menurut dia, putusan MA Nomor: 2819 K/Pid.Sus/2015 ini bahkan juga telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

"Selain itu, jika mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 maka seharusnya pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil saja dan tidak masuk pada pokok perkara," tuturnya.

Kedua, lanjut Febri, pemohon keliru jika mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai dasar penetapan tersangka.

"SPDP yang dikirimkan pada pemohon sebenarnya merupakan pemberitahuan pada tersangka karena KPK menghormati hak-hak tersangka untuk mengetahui perkara yang menjeratnya," kata dia.

Selanjutnya, pemohon keliru mengatakan KPK hanya bisa menetapkan tersangka setelah melakukan proses penyidikan.

Bagian tersebut, kata Febri, memang cukup sering diajukan di praperadilan, namun ditolak oleh hakim karena KPK memang diberikan kewenangan yang bersifat khusus di Pasal 44 Undang-Undang KPK.

"Di mana dapat diartikan sejak proses penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka karena telah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disebut dalam definisi tersangka di Pasal 1 angka 14 KUHAP," ujar Febri.

KPK pun menegaskan pada tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Juli 2017 yang dilakukan lembaganya telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke proses lebih lanjut.

"Dalam penyelidikan tersebut telah didapatkan sejumlah surat dan dokumen-dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait perkara, dimintakan keterangan terhadap tujuh orang termasuk SUD pada 9 dan 17 November 2017 dan kegiatan-kegiatan lain," ujar Febri.

Terakhir, terkait pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka Surya sah secara hukum.

"Karena KPK diberikan kewenangan berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK untuk memerintahkan pada instansi yang berwenang melakukan pelarangan terhadap seseorang di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK sangat meyakini permohonan praperadilan yang diajukan iti tidak benar dan KPK meminta pada hakim agar praperadilan ini ditolak atau tidak diterima.

"Selain itu, dalam kasus ini KPK juga memproses korporasi sebagai tersangka. Mengejar pertanggungjawaban korporasi dalam sebuah tindak pidana korupsi menjadi perhatian KPK terutama di sektor lingkungan hidup dan kehutanan di mana kejahatan korupsi kami pandang dapat berakibat sangat buruk pada sektor lainnya dan masyarakat setempat," ujar Febri.

KPK pada Senin (29/4) telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 SRT,  dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama SRT selaku orang kepercayaan SUD daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawab pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019