... merupakan hak atribusi yang dimiliki KPU. Kami tunggu surat dari KPU kepada KPU Kepri...
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau masih menunggu surat dari KPU terkait penundaan rekapitulasi suara yang melampaui tahapan pemilu.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau, Indrawan, seusai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi di salah satu hotel, di Tanjungpinang, Minggu malam, mengatakan, KPU memiliki wewenang menambah waktu pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara, meski tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017.

"Itu (penambahan waktu) merupakan hak atribusi yang dimiliki KPU. Kami tunggu surat dari KPU kepada KPU Kepri," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017, tahapan rekapitulasi suara tingkat provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara atau jatuh pada hari ini tepat pukul 00.00 WIB. Jika surat perpanjangan waktu rekapitulasi suara tidak diberikan KPU malam ini, maka rapat pleno tidak dapat dilaksanakan besok pagi sebagaimana yang diputuskan KPU Kepri.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua KPU Kepulauan Riau, Sriwati, mengatakan, mereka sudah menyampaikan kepada KPU terkait permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut. Penundaan rapat pleno yang ketiga kali terpaksa dilakukan lantaran KPU Batam belum menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sagulung.

Sriwati menjelaskan KPU Batam masih menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sagulung, dan dipastikan malam ini dapat diselesaikan. "Malam ini dipastikan selesai. Begitu selesai, data-data rekapitulasi langsung dibawa ke Tanjungpinang. Kami minta pihak kepolisian untuk mengawalnya," ujarnya.

Setelah mendengar pendapat para saksi, KPU Kepri memutuskan rapat pleno ditunda hingga Senin (13/5) pukul 09.00 WIB. "Besok pagi di ruangan ini kita bertemu lagi," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019