Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pusat meminta Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan tenggat waktu kepada masyarakat untuk memilih jenis rumah tahan gempa (RTG) yang akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat.

"Kami meminta Gubernur (NTB) supaya segera memberikan tenggat waktu kepada masyarakatnya, kita tentu inginnya secepatnya. Jadi tadi Gubernur (Zulkieflimansyah) lapor 15 persen sudah selesai, 35 persen masih proses renovasi, yang 50 persen belum memutuskan jenis rumah apa," kata Bambang usai rapat di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

Variasi jenis rumah tahan gempa yang ditawarkan Kementerian PUPR untuk masyarakat korban gempa bumi Lombok beragam, antara lain rumah instan sederhana sehat (risha), rumah instan kayu (rika) dan rumah unggul sistem panel instan (ruspin).

"Mengingat daerah di sana, terutama Lombok Utara, itu rawan gempa; maka mereka menginginkan bentuk rumah. Kan PUPR sudah punya beberapa jenis, tapi ternyata sekarang variasi pilihannya banyak sehingga masyarakat lokal menurut Gubernur sering berubah-ubah," tambahnya.

Kecepatan masyarakat untuk menentukan jenis rumah yang ingin dibangunkan oleh Pemerintah dapat membantu mempercepat rekonstruksi pascagempa Lombok, NTB.

Oleh karena itu, dalam rapat yang dihadiri Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut Pemprov NTB akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"NTB tinggal permasalahan lokal, yaitu ada sekitar 50 persen masyarakat lokal belum menentukan jenis (rumah) yang akan dipakai. Gubernur berjanji akan segera menyelesaikan, karena keterlambatan ini lebih karena masyarakat masih memilih-milih jenis rumah yang diusulkan," ujarnya.

Sementara itu, Mensos mengatakan bantuan ahli waris dan jaminan hidup untuk masyarakat korban bencana di NTB tidak mengalami kendala dalam verifikasi data penerima dan pencairannya.

Bantuan jaminan hidup tahap kedua masih dilakukan validasi oleh Kemensos dan belum dapat disalurkan mengingat masa transisi darurat belum selesai. Dalam peraturan menteri sosial, bantuan jaminan hidup hanya bisa disalurkan setelah masa transisi darurat selesai, kata Agus Gumiwang.

"Untuk santunan ahli waris di NTB sudah tidak ada masalah. Jaminan hidup tahap kedua masih dalam proses validasi. Kami masih punya 'space' waktu karena transisi darurat belum selesai, masih 25 Agustus," ujar Agus.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019