Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang sedianya berakhir pada Kamis.

Ketua KPU Sumut Yulhasni di Medan, Jumat, mengatakan pihaknya terpaksa menskorsing waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tersebut.

Karena memang terdapat sejumlah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi di tingkat daerahnya masing-masing, seperti misalnya Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Nias Selatan.

"Ada sejumlah daerah yang belum selesai rekapitulasi di daerahnya masing-masing. Kami rencanakan rekapitulasi tingkat provinsi kembali digelar mulai 11 hingga 12 Mei 2019. Mengenai lokasinya nanti akan kami informasikan kepada media," katanya.

Ia mengatakan, sampai sejauh ini proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi yang dimulai 6 hingga 9 Mei lalu berjalan dengan baik dan rekapitulasi terhadap sejumlah daerah juga sudah selesai dilakukan.

"Proses rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019, awalnya dimulai pada Senin (6/5) dan berakhir Kamis (9/5). Namun, terpaksa harus di skors karena ada beberapa daerah yang belum selesai," katanya.

Sebelumnya ia juga menyampaikan partisipasi pemilih dalam pemilu serentak yang digelar 17 April 2019 lalu untuk Sumatera Utara mencapai 79,91 persen atau melampaui target nasional sebesar 77,5 persen.

"Pilpres tahun 2014 tingkat partisipasi pemilih hanya 69 persen. Kalau kali ini mencapai 79,91 persen bahkan melewati target nasional yang hanya 77,5 persen," katanya saat membuka pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 untuk tingkat Sumut.

Pewarta: Juraidi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019