Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka seleksi gelombang ketiga untuk tiga orang kandidat yang akan diusulkan pada Presiden RI melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Jenderal KPK melalui program "Indonesia Memanggil".

"Dalam seleksi ini, KPK membuka kesempatan pada WNI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN yang memiliki kepakaran, integritas, dan komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, posisi Sekjen KPK memang membutuhkan calon yang benar-benar kompeten.

"Untuk melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tata laksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, manajemen sumber daya manusia hingga bantuan hukum dan hubungan masyarakat," ucap Febri.

Febri menyatakan bahwa pendaftaran sudah dibuka sejak 5 April 2019 dan akan ditutup pada 26 April 2019.

"Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi 'website' KPK di laman: https://jpt.kpk.go.id/. Hingga Selasa (23/4), panitia seleksi telah menerima sekitar 537 kandidat yang mendaftar secara 'online'," kata dia.

Ia menjelaskan terdapat 17 kompetensi yang diharapkan bisa muncul dari kandidat Sekjen KPK ini, yaitu kompetensi manajerial yang terdiri dari 13 kompetensi dan empat kompetensi bidang.

"Dari proses seleksi ini, KPK berharap akan terpilih Sekjen baru pada pertengahan 2019. Dari ratusan calon, KPK hanya akan mengajukan tiga kandidat untuk disampaikan pada Presiden RI. Berikutnya, Presiden yang akan memilih salah satu dan mengangkat sebagai Sekjen KPK definitif," ujar Febri.

Sebelumnya, panitia seleksi Sekjen KPK Tahun 2018 menginformasikan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat ditetapkan sebagai Sekjen KPK.

Hal itu tertuang dalam pengumuman KPK Nomor: B/08PS/KP.00.01/54/02/2019 tentang "Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Gelombang Kesatu dan Kedua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Untuk Jabatan Sekretaris Jenderal Pada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Dalam pengumuman itu tertulis "Sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan wawancara 6 (enam) orang kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal (gelombang satu dan kedua) dan berdasarkan hasil konsultansi ke Komisi Aparatur Sipil Negara".

"Maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Pengumuman itu ditandatangani oleh panitia seleksi yang juga Ketua KPK Agus Raharjo di Jakarta pada 6 Februari 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019