Medan (ANTARA) - Anggota DPD RI Parlindungan Purba memprotes dan mendukung langkah konsulat Indonesia di Pulau Pinang Malaysia yang mempertanyakan tindakan Timbalan Pendakwa Raya Malaysia yang membebaskan terdakwa pembunuh pembantu rumah tangga warga negara Indonesia (WNI) Adelina Lisao

"Keputusan Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, Jumat yang membebaskan terdakwa pembunuh almarhumah Adelina Lisao memang harus dipertanyakan," ujarnya di Medan, Senin.

Adelina Lisao, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur meninggal tahun lalu setelah disiksa majiikannya.

Almarhum diselamatkan dari luar rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam dalam keadaan lengan dan kakinya dipenuhi luka bernanah akibat terbakar dan mukanya bengkak.

Meski sempat mendapat rawatan di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Adelina akhirnya meninggal dunia.

Parlindungan menyebutkan, langkah konsulat Indonesia di Pulau Pinang yang mempertanyakan keputusan pengadilan di Malaysia itu sangat tepat.

WNI punya hak untuk dilindungi dimanapun berada.

Apalagi, kata Parlindungan, tindakan majikan almarhum Adelina Lisao dinilai sangat tidak berperikemanusian.

"DPD memprotes putusan pengadilan di Malaysia. Saya akan membicarakan masalah ini ke DPD RI dan mungkin langsung ke Malaysia untuk juga memberi dukungan ke konsulat," ujarnya.

Konsul Jeneral Indonesia di Pulau Pinang, Iwanshah Wibisono sebelumnya menyebutkan, pihaknya sudah mengantarkan surat resmi dan sedang menunggu balasan dari pihak pengadilan.

Pihak konsulat Indonesia di Pulau Pinang berharap pertemuan dapat dilakukan secepat mungkin sehingga bisa memberi penjelasan kepada keluarga Adelina di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Iwanshah menyebutkan, pembebasan terdakwa (pengguguran kes) tersebut, bukan saja mengejutkan rakyat Indonesia tetapi juga di Malaysia.

"Pemerintah Indonesia tetap menghormati proses dan putusan pengadilan tetapi berharap Adelina mendapatkan keadilan sewajarnya," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019