London (ANTARA) - Parlemen Eropa pada Kamis mengecam keras Brunei lantaran memberlakukan hukum Islam "kuno" yang memvonis mati pelaku LGBT dan perzinahan melalui rajam.

Kesultanan mayoritas Muslim tersebut menuai kecaman luas dari PBB, sejumlah pemerintah serta selebriti, lantaran memberlakukan hukum Syariah sejak 3 April kemarin.

Berdasarkan hukum tersebut, pemerkosa akan diganjar dengan hukuman mati, pencuri dengan potong tangan serta rajam untuk pelaku sodomi.

Resolusi yang diadopsi oleh Parlemen Eropa "mengecam keras" diberlakukannya Hukum Pidana Syariah yang kuno (dan) mendesak pihak berwenang Brunei agar segera mencabut keputusan tersebut."

Para anggota parlemen juga meminta Uni Eropa agar mempertimbangkan pembekuan aset dan pelarangan visa bagi negara Asia Tenggara tersebut. Mereka juga mendesak agar mendaftarhitamkan sembilan hotel milik Lembaga Investasi Brunei, termasuk Dorchester di London dan Beverley Hills Hotel di Los Angeles.

Sekretaris kedua kedutaan besar Brunei untuk Uni Eropa, Naqib Adnan, menolak berkomentar ketika dihubungi melalui telepon dan mengatakan tidak ada pejabat lain yang hendak berkomentar.

Sumber: Reuters
 

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019