Muna (ANTARA) - Warga yang tidak memiliki surat panggilan diperbolehkan memilih dengan menggunakan E-KTP dalam menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

La Ode Tina (45) salah satu warga Kelurahan Watone Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna mengatakan diperbolehkan oleh panitia KPPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019 meski tidak memiliki surat panggilan.

"Saya tidak memiliki surat panggilan, tapi saya tadi diperbolehkan untuk memilih asal saya menyerahkan E-KTP kepada pihak KPPS," ucap La Ode Tina.

La Ode Densus selaku ketua KPPS 3 Kecamatan Batalaiworu mengungkapkan pemilih bisa menyuarakan hak pilihnya jika menyerahkan KTP-nya kepada pihak KPPS.

"Jika ada warga yang tidak memiliki surat panggilan, tetap akan diperbolehkan untuk memilih asalkan mereka memperlihatkan KTP kepada panitia KPPS dan harus bersabar karena mereka harus memilih antara pukul 12.00-13.00," Ucap La Ode Densus.

Ia juga menambahkan hingga pukul 12.30 sudah terdapat 13 orang yang memilih tidak memiliki surat panggilan, namun hanya memperlihatkan KTP.

"Sejauh ini hingga jam 13.30, sudah ada 13 orang yang memilih tapi tidak memiliki surat panggilan, namun kami selaku panitia meminta setiap pemilih untuk memperlihatkan KTP," katanya.

Ia berharap tahun berikutnya tidak ada lagi warga yang tidak mendapatkan surat panggilan ketika menghadapi pemilu seperti tahun ini.*


Baca juga: KPU Sultra kekurangan 200 ribu surat suara

Baca juga: Gairah berdemokrasi dari Lembah Lalomerui


 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019