Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang ke-5 Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU pada persidangan hari ini diantaranya, dokter bedah plastik, dokter gigi, perawat, dan tiga orang penyidik dari polri.

Dokter gigi, perawat, dan dokter bedah plastik yang dihadirkan oleh tim JPU merupakan tenaga medis yang bekerja di Bina Estetika tempat terdakwa Ratna Sarumpaet melakukan bedah plastik.

Sedangkan tiga orang anggota Polri merupakan penyidik yang ditugaskan untuk memeriksa berita yang beredar tentang kasus penganiayaan yang menimpa terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Saya ditugaskan untuk mencari keberadaan terdakwa di Rumah Sakit Bina Estetika dan rumah sakit mengkonfirmasi keberadaan terdakwa sejak 21 - 24 September 2018," kata salah seorang saksi dari Polri.

Saksi menjelaskan bahwa mengetahui kehadiran terdakwa Ratna Sarumpaet di rumah sakit tersebut dari salah seorang petugas keamanan rumah sakit.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini merupakan saksi sekaligus pelapor terdakwa Ratna Sarumpaet, karena data yang tim penyidik dapatkan di lapangan tidak sesuai dengan berita yang tersebar bahwa terdakwa dianiaya di Bandung, Jawa Barat.

"Saya diperintahkan oleh pimpinan saya untuk melakukan penyidikan di Rumah Sakit Bina Estetika, memantau di rumah sakit untuk dilaporkan kepada atasan saya," kata salah satu saksi.

Saksi juga mengatakan bahwa pihak rumah sakit menunjukan bukti-bukti kehadiran terdakwa di Rumah Sakit Bina Estetika.

"Saya ditunjukkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet sedang berobat di Rumah Sakit Bina Estetika, mulai dari rekaman CCTV dan data administrasi Rumah Sakit," ujar saksi.

Baca juga: Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang di PN Jaksel
Baca juga: JPU siapkan saksi perkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019