Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis dua terdakwa korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umar Assegaf pada persidangan sebelumnya.

Kedua terdakwa yang divonis tersebut yakni Hendra Saputra yang juga direktur perusahaan rekanan Kantor Wilayah Kemenag Aceh. Dan Yuliardi yang juga pejabat pembuat komitmen pekerjaan perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.

Terdakwa Hendra Saputra dan terdakwa Yuliardi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHP.

Selain menghukum pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Hendra Saputra membayar kerugian negara Rp1 miliar lebih. Uang pengganti tersebut sebelumnya sudah dikembalikan terdakwa saat proses penyidikan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Hendra Saputra dan terdakwa Yuliardi membayar uang pengganti masing-masing Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh ditangani sejak 2017. Perencanaan pembangunan dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik kejaksaan menggeledah sejumlah tempat terkait perkara korupsi tersebut. Di antaranya ruangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh dan kantor perusahaan rekanan guna mencari barang bukti lainnya.

Dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, dalam perjalanannya, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019