Untuk itulah kami berkewajiban memberi jaminan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial  menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  melakukan upaya antisipasi atas risiko kerja Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

Telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta pada Selasa (19/3) di Jakarta.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nur Pujianto menyebutkan dengan jumlah SDM PKH sebanyak 39.182 orang di seluruh Indonesia kemungkinan risiko kerja bukanlah hal kecil.

Oleh karena itu pihaknya berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan Nur mengungkapkan ada beberapa SDM PKH yang gugur saat menjalankan tugas. "Untuk itulah kami berkewajiban memberi jaminan atas hal itu," ujarnya.

Nur mengatakan pihaknya telah menginisiasi upaya ini sejak 2015 dengan berbagai rencana skenario anggaran. "Baru tahun 2019 ini terlaksana dengan iuran kepesertaan dibayarkan kementerian sosial," kata Nur.

Dengan hal tersebut, Nur berharap seluruh SDM PKH dapat bekerja lebih terjamin atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.

SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 132,6 juta rupiah ditambah beasiswa bagi anaknya 12 juta rupiah, sedangkan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan 24 juta rupiah dan santunan beasiswa sebesar 12 juta rupiah untuk meringankan beban keluarga.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DKI Jakarta Achmad Hafiz menyambut baik upaya Kemensos. Ahmad menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membantu melayani SDM PKH.

"Ini amanah pemerintah, oleh karena itu kami akan menyiapkan pelayanan khusus dalam membantu SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian," ucap Ahmad.

Ruang lingkup PKS meliputi penyediaan data SDM PKH, pembiayaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jangka waktu PKS berlaku selama 10 bulan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019