Penangkapan yang dilakukan Tim Opsna Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra tersebut karena tersangka kedapatan memiliki 26 sachet narkotika jenis sabu seberat 15,42 gram
Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menangkap seorang remaja diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SL (16) di sebuah rumah kos Citra, Jalan Balaikota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (18/3).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, di Kendari, Selasa, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsna Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra pada Kamis (14/3).

"Penangkapan yang dilakukan Tim Opsna Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra tersebut karena tersangka kedapatan memiliki 26 sachet narkotika jenis sabu seberat 15,42 gram," katanya.

Tersangka mengaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari atas nama Alam alias Ama dengan cara dibuangkan dari tukang tempelnya.

"Ditempelkan di samping toko perbelanjaan Megros Andonohu," kata Harry.

Selanjutnya, dilakukan penyitaan 1 (satu) unit HP Nokia Warna Hitam milik tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika, kemudian Tim Opsnal subdit 1 melakukan upaya pengembangan untuk mencari tukang tempel, namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Disebutkan, barang bukti lain yang berhasil disita polisi, yakni satu buah kaleng bekas permen mentos, satu buah plastik kemasan merk aqua.

Selanjutnya , tersangka anak di bawah umur tersebut akan diperiksa urinenya dan darahnya, lalu dikirim ke laboratorium forensik.

"Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari," katanya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pewarta: Hernawan Wahyudono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019