Perempuan adalah ibu bangsa. Ibu bangsa harus melahirkan generasi anak-anak bangsa yang bermutu
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Dannes mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan berpihak pada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Perempuan adalah ibu bangsa. Ibu bangsa harus melahirkan generasi anak-anak bangsa yang bermutu. Tidak akan tercapai kalau perempuan tidak dilindungi dari kekerasan seksual," kata Vennetia dalam bincang media yang diadakan di Jakarta, Jumat.

Vennetia mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berangkat dari niat baik untuk melindungi perempuan dan anak Indonesia.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 7.275 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang 2018.

"Itu belum data dari Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan. Korban kekerasan seksual kebanyakan perempuan, meskipun bukan berarti tidak akan menimpa laki-laki," tuturnya.

Vennetia mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan antara pemerintah dengan DPR terkait dengan RUU tersebut. Naskah yang ada sat ini bukan harga mati karena masih akan dibahas dan disempurnakan.

"Soal penafsiran-penafsiran lain yang beredar di masyarakat juga akan dibahas. Kalau ada miskonsepsi akan dikembalikan ke jalurnya, misalnya soal definisi yang akan menggunakan definisi internasional sehingga tidak ada penyimpangan dan relasi antara laki-laki dan perempuan bisa seimbang," katanya.

Vennetia menjadi salah satu pembicara dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertema "Merespon Dinamika Masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain Vennetia, pembicara lainnya adalah Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Eni Gustina, Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan Sri Nurherwati, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Suparno dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Istania DF Iskandar. 

Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disebut penting untuk lindungi perempuan
Baca juga: FPKS ingin pendekatan tepat dalam RUU Kekerasan Seksual

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019