Temanggung (ANTARA News) - Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di beberapa desa di Kabupaten Temanggung mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup melaksanakan tugas.

Anggota KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa, mengatakan mereka yang mengundurkan diri, antara lain anggota PPK Gemawang, kemudian anggota PPS empat desa di Kecamatan Gemawang.

Kemudian 1 PPS di Kecamatan Temanggung, 1 PPS di Kecamatan Kledung, 1 PPS di Kecamatan Selopampang, dan 1 PPS di Kecamatan Pringsurat.

Ia menuturkan untuk anggota PPS di luar Kecamatan Gemawang telah dilakukan penggantian antarwaktu beberapa hari lalu, sedangkan untuk anggota PPK dan PPS di Kecamatan Gemawang dilakukan penggantian antarwaktu pada Selasa.

Dia menyebutkan PPK Gemawang yang mengundurkan diri atas nama Yamto digantikan oleh Ato`urrokhman dan dilantik hari ini oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim.

Henry menuturkan rata-rata mereka mengundurkan diri dengan alasan tidak sanggup menjalankan tugas karena pekerjaan pokoknya yang telah menyita waktu, kemudian ada yang diterima CPNS di daerah lain, dan ada juga yang pindah ke luar daerah.

Ia mengatakan mereka yang mengundurkan diri diganti oleh urutan di bawahnya, khusus untung anggota PPS jika urutan di bawahnya tidak ada maka berdasarkan rekomendasi dari kepala desa/lurah setempat.

"Ada desa yang salah satu anggota PPS mengundurkan diri, tetapi pengganti di bawahnya tidak ada yang mau maka kemudian ditunjuk berdasarkan rekomendasi kepada desa setempat," katanya.

Menyinggung perekrutan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), dia mengatakan akan berlangsung pada 28 Februari-27 Maret 2019. Masa kerja KPPS 10 April-9 Mei 2019.

Baca juga: Ratusan petugas PPK-PPS Surabaya gelar simulasi pemungutan suara

Baca juga: KPU berharap relawan demokrasi tumbuhkan kesadaran pentingnya pemilu

Baca juga: Usia minimal untuk jadi PPK/PPS pemilu 17 tahun

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019