Jakarta (ANTARA News) - Petugas KCI menemukan barang tertinggal milik penumpang pada KRL 2038 Tanah Abang-Serpong berupa tas berwarna merah marun, setelah diperiksa ternyata tas tersebut berisi uang tunai senilai Rp40 juta rupiah.

“Barang tertinggal tersebut diserahterimakan di Stasiun Serpong pada Jumat (11/1) sekitar Pukul 18.29 WIB,” demikian menurut keterangan tertulis Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Indonesia Eva Chairunisa yang diterima Antara, Sabtu.

“Sesuai SOP barang penumpang yang tertinggal selama belum berpindah tangan ke oknum penumpang lain maka akan diamankan oleh petugas dan diserahkan ke bagian lost and Found untuk selanjutnya dilakukan pendataan," katanya.

Dijelaskan, pada kejadian tersebut awalnya petugas mendapatkan kabar dari Stasiun Rawa Buntu bahwa ada barang tertinggal milik penumpang, meskipun KRL belum mencapai stasiun akhir yakni Stasiun Serpong.

Kemudian, petugas pelayanan dan pengamanan langsung melakukan penyisiran dan menemukan barang dengan ciri-ciri yang sama berupa tas berwarna merah hati, setelah dicek isinya adalah uang sebesar Rp40 juta.

 
(dok: Humas KCI)
 
Barang tersebut di serahkan ke petugas pelayanan di Stasiun Serpong dan selanjutnya dilakukan pendataan pada sistem ‘lost and found’ dan jika sewaktu-waktu ada laporan maka akan dicocokan dengan barang-barang yang terdata pada ‘lost and found’.”

"Setiap tiba di stasiun akhir petugas pengawalan KRL (Walka) akan melakukan penyisiran dan jika ada barang tertinggal maka akan langsung diserahkan ke petugas pelayanan di stasiun untuk didata ke sistem ‘lost and found’ melakukan serah terima petugas pelayanan," katanya.

Oleh karena itu, dihimbau kepada penumpang untuk selalu menjaga barang bawaan berharganya.

"Jika barang penumpang tertinggal selama belum berpindah tangan ke penumpang lain maka di stasiun akhir petugas akan menjalankan SOP melakukan pengecekan barang-barang yang tertinggal dan akan diserahkan ke petugas layanan dan akan diinput ke sistem ‘lost and found’ untuk pendataan." demikian  Eva.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019